Kasus Wire Rope PN Surabaya Buka Tabir Sertifikat SNI

beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran perdagangan tali baja atau wire rope yang menjerat Direktur PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe. Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya membeberkan bahwa seluruh produk wire rope yang diperoleh perusahaan berasal dari pemasok resmi dan telah dilengkapi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Keterangan saksi ini sekaligus mempertegas bahwa PT BPI murni beroperasi sebagai distributor, bukan produsen barang.

Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, menerangkan mekanisme pengadaan barang di hadapan Majelis Hakim. Pihaknya mengagendakan pemesanan ke PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) secara resmi melalui sambungan telepon dan melewati proses verifikasi ketat sebelum masuk gudang. Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa perusahaan sama sekali tidak pernah mengubah bentuk fisik barang maupun menempelkan merek palsu pada produk yang ditransaksikan. Pengalihan catatan dari merek Dongwa ke Unistrend disebutnya murni berupa pencatatan administrasi internal tanpa ada niat memalsukan.

Di sisi lain, fakta persidangan membuktikan bahwa transaksi wire rope yang dijalankan PT BPI selalu taat hukum dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penasihat hukum terdakwa, Edward Raimond, mendalami aspek penggunaan produk dengan mempertanyakan ada atau tidaknya dampak kerugian konsumen. Saksi Andre secara tegas memastikan bahwa selama bertahun-tahun produk dipasarkan, tidak pernah ada satu pun laporan komplain terkait kualitas, apalagi insiden yang menimbulkan korban jiwa. Hal ini membuktikan bahwa barang yang beredar di masyarakat aman dan memenuhi ekspektasi penggunaan.

Menanggapi fakta-fakta yang muncul, tim penasihat hukum terdakwa menekankan pentingnya melihat konstruksi perkara secara utuh dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Edward Raimond menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau mens rea dari kliennya untuk melakukan pelanggaran pidana perindustrian maupun perlindungan konsumen. Seluruh proses perdagangan dinilai berjalan secara transparan berdasarkan asas saling percaya antara distributor dan pemasok yang mengantongi SPPT SNI.

Atas dasar pertimbangan tersebut, fakta persidangan ini diharapkan menjadi rujukan objektif bagi Majelis Hakim dalam menilai dakwaan alternatif JPU. Tim kuasa hukum optimistis bahwa pengujian alat bukti secara terbuka akan meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi iklim investasi dan kepastian hukum perdagangan distributor di Indonesia.

Belum ada komentar