KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (Beritakeadilan, Provinsi Sumsel) – Karyawan PT Multi Media Selular (MMS) cabang Baturaja bernama Robinson (32),mengadukan nasibnya ke Dewan PerwakilanRakyat
Daerah (DPRD) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), karena di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaannya.
Kronologi PHK sepihak yang menimpa dirinya itu diceritakan Robinson didampingi Orniando Ando selaku kuasa khususnya, kepada portal ini, Jumat (24/11/23)
Robinson menceritakan bahwa sebelum di PHK, dirinya hendak dimutasi kerja ke Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kabar itu diterima Robin via telepon dari Bapak Anju, selaku HRD HC Bussines Partner PT MMS pusat, pada tanggal 26 September 2023 lalu.
Robinson sudah meminta pihak perusahaan untuk
mempertimbangkan keputusan tersebut.
Meski begitu, pada akhirnya ia mengirimkan surat kesediaan untuk
dimutasi kerja ke daerah Putussibau. Dan Robin meminta kepada pihak perusahaan untuk mem
perhatikan kesejahteraan
dan fasilitas disana.
Akan tetapi permintaan
Robinson itu terkesan
diabaikan oleh pihak perusahaan. Dan pada tanggal 28 September ia
bahkan mendapat surat pertama perihal mutasi kerja dan lampiran surat pemberitahuan secara
sepihak tentang tunjangan selama di
Putussibau.
Selanjutnya komunikasi perihal permintaan untuk
fasilitas kesejahteraan antara Robin dan pihak perusahaan di pusat menemui jalan buntu. Hingga pada akhirnya di tanggal 28 Oktober 2023, Robin kembali menerima dua pucuk surat. Yakni surat pemanggilan kedua dengan No: 02/IR-MMS
/RO/X/2023. Dan surat pemutusan hubungan karena didiskualifikasi telah mengundurkan diri.
“Kedua surat tersebut diterima Robin dengan
waktu bersamaan” ungkap Ando.
Robin pun tak terima atas keputusan sepihak dari perusahaannya itu. Pada
tanggal 30 Oktober lalu dia sempat mengirim surat ke Komisi I DPRD OKU, surat tersebut direspon DPRD OKU dan kemudian memanggil pihak PT MMS untuk hadir di ruang Komisi I bersama Robin selaku pekerja yang di PHK secara sepihak.
Pertemuan itu telah dijadwalkan pada tanggal 7 November 2023.
Akan tetapi sebelum tanggal yang telah
dijadwalkan, PT MMS membalas melalui surat DPRD yang isinya tidak bersedia untuk hadir di ruang Komisi l, dengan
beragam alasan.
“Sempat dilakukan upaya melalui pihak Sekretariat DPRD, namun mereka (PT
MMS,red) tetap menolak untuk hadir. Alhasil tidak ada pertemuan di Komisi I DPRD OKU” tegas Ando.
Lanjut Ando, padahal pihaknya berharap ada itikad baik dari PT MMS untuk menyelesaikan permasalahan ini pada pertemuan tersebut. Arti
Kami berupaya untuk permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik dan jangan dulu ada upaya-upaya dari
lembaga resmi lain yang menanganipersoalan ini.
“Kita maunya persuasif dulu. Eh.. ternyata
mereka tidak punya itikad baik” terang Ando.
Maka dari itu, di tanggal 7 November lalu, pihaknya kemudian melakukan upaya bipartite ke Disnaker OKU. Lalu oleh
Disnaker, dijadwalkan untuk mempertemukan antara Robin dan PT
MMS di tanggal 16 November. Akan tetapi hari itu tidak ada satupun dari pihak PT MMS yang hadir hingga sore hari tanpa alasan yang jelas.
“Dan hari Jumat (24/11/23) dilakukan
pemanggilan kedua oleh Disnaker OKU. Ada
perwakilan PT MMS yang datang. Tapi tidak bisa
memutuskan apa-apa. Alhasil diskusi dan
perdebatan di mediasi tadi, kembali menemui jalan buntu, jelas Ando.
Ando menerangkan bahwa, pihak perwakilan PT MMS yang dihadiri Moses Simanjuntak
bersikukuh dengan apa yang jadi arahan dari pimpinan PT MMS. Sementara itu menurut Ando, pihaknya menilai adanya pelanggaran hukum oleh PT MMS yang telah memutuskan
PHK sepihak kepada karyawannya.
“Ada surat PHK dari perusahaan terhadap Robin yang dianggap mengundurkan diri.
Tapi anehnya hak-hak Robin tidak dibayarkan
oleh PT MMS. Ini pelanggaran!” Tegas Ando.
Ando menjelaskan, bahwa dalam UU No 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang
kemudian diubah pasal 81 UU No 11 tahun
2020, bahwa karyawan yang dianggap
mengundurkan diri tetap dibayarkan uang
pisahnya. Bukan nol rupiah sama sekali.
“Dia ini (Robinson,red) sudah 8 tahun jadi
karyawan tetap disana. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ingat! yang mereka bunuh itu bukan Robin. Tapi keluarganya,
masa depannya, ujar Ando berapi-api.
“Hak-haknya itu berupa pesangon, uang pisah, uang penghargaan Robin, dengan perhitungan sesuai UU dan aturan yang berlaku,” pungkas Ando.
Agus Hendra, selaku Branch Manager (BM)
PT MMS cabang Baturaja, tak dapat
memberikan komentar mengenai persoalan PHK karyawannya tersebut.
“oh.. kalau soal itu yang berwenang untuk berkomentar itu divisi Industrial Relation
(IR) kami pak” ujar Agus.
Hal senada dikatakan Anju, selaku HRD HC
Bussines Partner PT MMS. Dia juga belum bisa memberikan
penjelasan rinci mengenai PHK itu.
“Nanti saya coba konfirmasi pada pihak IR-
nya ya. Saya juga belum dapat update-nya. Kita koordinasi dulu sama tim IRnya ya. Mungkin itu dulu pak ujar Anju, singkat. Sedangkan Moses Simanjuntak selaku perwakilan tim IR yang hadir pada mediasi
di Disnaker OKU, tak
mengangkat telpon dari portal ini.
(Aldi)

Belum ada komentar