SURABAYA, JAWA TIMUR – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya mengedepankan penegakan hukum. Dukungan keluarga, lingkungan, serta rehabilitasi dinilai menjadi faktor penting dalam menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba.
Praktisi hukum, Sugeng Hari Kartono, SH, menegaskan bahwa penyalahguna narkotika pada hakikatnya merupakan korban yang membutuhkan pendampingan dan pemulihan, bukan semata-mata dijatuhi hukuman pidana.
“Penyalahguna narkotika harus dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan. Karena itu, langkah pertama yang perlu dikedepankan adalah rehabilitasi, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan, dalam praktik pendampingan hukum yang selama ini dijalaninya, pendekatan restorative justice selalu menjadi prioritas bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi ketentuan hukum.

Menurutnya, pidana seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses pemulihan melalui rehabilitasi dilakukan.
“Kalau seseorang hanya sebatas penyalahguna dan tidak terbukti menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba, maka fokusnya adalah proses penyembuhan melalui rehabilitasi. Jangan langsung diberikan stigma sebagai pelaku kejahatan tanpa melihat kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga rehabilitasi maupun aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sosial agar proses pemulihan berjalan optimal.
Sugeng menilai keluarga memiliki posisi strategis dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Edukasi yang memadai akan membantu keluarga mengenali gejala awal penyalahgunaan sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas jaringan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya, sekaligus memberikan dukungan kepada korban penyalahgunaan untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut Sugeng, angka penyalahgunaan narkotika hingga kini masih menunjukkan tren peningkatan meskipun aparat penegak hukum bersama berbagai lembaga telah melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi.
Kondisi tersebut, kata dia, bukan semata-mata disebabkan lemahnya regulasi, melainkan juga dipengaruhi rendahnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika.
“Berbagai langkah sudah dilakukan, mulai dari penegakan hukum hingga rehabilitasi. Namun, peningkatan kasus masih terjadi. Ini menunjukkan masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat dan keluarga agar lebih peka terhadap tanda-tanda penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Ia menilai masih banyak keluarga yang tidak menyadari ketika salah satu anggota keluarganya mulai terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika akibat minimnya pengetahuan mengenai ciri-ciri maupun dampak yang ditimbulkan.
Karena itu, edukasi secara berkelanjutan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.
Menutup keterangannya, Sugeng berharap peringatan HANI 2026 menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif untuk memerangi narkoba.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan, rehabilitasi, edukasi, serta kepedulian seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

Belum ada komentar