Diduga Ada Penyimpangan Proses Penyidikan, Ketua GRIB Jaya Kota Kediri Lapor Propam Polda Jatim

(Kanan) Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki,
beritakeadilan.com,

KOTA KEDIRI, JAWA TIMUR – Dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan yang semula bergulir di tingkat Polresta Kediri kini memasuki babak baru. Pengaduan yang berawal dari keberatan seorang ayah terhadap penanganan perkara pidana yang menjerat anaknya resmi dibawa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mendapat pengawasan lebih lanjut.

Pada Kamis (25/6/2026), Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki, bersama jajaran Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri mendatangi Markas Polda Jawa Timur di Surabaya guna menyerahkan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur, serta Kapolda Jawa Timur.

Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Propam Polresta Kediri terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.

Dalam kesempatan yang sama, GRIB Jaya juga menyerahkan pengaduan lain terhadap seorang oknum penyidik di wilayah Polres Kabupaten Kediri yang diduga tidak menindaklanjuti penanganan perkara selama kurang lebih empat tahun sehingga belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Seluruh dokumen pengaduan diterima oleh petugas Bidpropam Polda Jawa Timur.

“Surat pengaduan sudah kami terima dan akan segera kami proses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah seorang petugas Bidpropam Polda Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa laporan masyarakat kini telah masuk dalam mekanisme pengawasan internal di tingkat Polda Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari pengaduan seorang ayah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP yang mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima GRIB Jaya, terdapat dugaan komunikasi antara seorang oknum penyidik dengan keluarga tersangka yang diduga berisi arahan agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut diganti dengan orang lain.

Menurut keluarga pelapor, dugaan tersebut tidak hanya didasarkan pada keterangan lisan, tetapi juga didukung adanya rekaman percakapan telepon yang hingga kini masih disimpan sebagai bukti awal pengaduan.

Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalan itu dinilai tidak lagi sebatas menyangkut prosedur administrasi, melainkan dapat menyentuh aspek profesionalitas aparat penegak hukum serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki, menegaskan organisasinya berkewajiban mengawal laporan tersebut agar diperiksa secara objektif.

“Kami menerima laporan langsung dari ayah tersangka yang merasa terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang sedang berjalan. Informasi yang disampaikan kepada kami mengarah pada dugaan adanya upaya untuk mengubah atau mengganti pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Jika informasi ini benar dan dapat dibuktikan, maka persoalannya sudah menyentuh aspek integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tegas Basuki.

Basuki juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Semua harus diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan. Namun laporan masyarakat juga tidak boleh diabaikan begitu saja,” tambahnya.

Di tengah proses pengaduan, GRIB Jaya juga menyoroti adanya informasi mengenai kemungkinan langkah hukum balik apabila laporan masyarakat tidak terbukti.

Menurut Basuki, setiap pihak memang memiliki hak hukum yang sama. Namun ia berharap tidak muncul situasi yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan psikologis terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan.

“Masyarakat harus merasa aman ketika menyampaikan pengaduan. Pengawasan terhadap institusi negara adalah bagian dari sistem negara hukum yang sehat,” ujarnya.

Basuki turut meminta agar bukti elektronik yang dimiliki keluarga pelapor tetap disimpan dalam kondisi asli.

“Biarkan fakta yang berbicara. Jika memang diperlukan, bukti tersebut dapat diuji melalui pemeriksaan forensik digital sehingga kebenarannya dapat diketahui secara ilmiah dan objektif,” katanya.

Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Dedy Luqman Hakim, menyatakan langkah mendatangi langsung Polda Jawa Timur merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, laporan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan yang dijamin oleh hukum.

“Kami datang langsung ke Polda Jawa Timur bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk memastikan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian yang layak dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Negara hukum harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut ataupun tekanan,” tegasnya.

Dedy menilai substansi laporan tersebut cukup serius karena berkaitan dengan integritas proses penyidikan.

“Apabila benar terdapat pihak yang mengarahkan atau berupaya memengaruhi proses penetapan pihak yang harus bertanggung jawab dalam suatu perkara pidana, maka hal tersebut merupakan persoalan yang sangat serius. Namun demikian, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Terkait rekaman percakapan yang diklaim dimiliki keluarga pelapor, Dedy mengingatkan agar bukti tersebut tidak mengalami perubahan.

“Jangan ada pengeditan, pemotongan, ataupun modifikasi. Simpan dalam bentuk aslinya. Dalam negara hukum, yang harus berbicara adalah fakta dan alat bukti, bukan asumsi ataupun opini,” katanya.

Ia juga menyoroti pengaduan lain mengenai dugaan perkara yang belum memperoleh kepastian hukum selama sekitar empat tahun.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Ketika sebuah perkara berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan, maka wajar apabila publik mempertanyakan profesionalitas penanganannya. Kami berharap seluruh laporan yang telah kami sampaikan diperiksa secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kejelasan dan keadilan sebagaimana mestinya,” pungkas Dedy Luqman Hakim.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah meminta konfirmasi kepada Kasi Propam Polresta Kediri, Iptu Bambang Heri.

Saat dikonfirmasi, ia menyatakan belum dapat memberikan tanggapan mengenai substansi laporan karena belum menerima disposisi maupun penugasan resmi.

“Saya belum menerima disposisi terkait perkara itu, jadi saya belum mengetahui adanya kasus tersebut dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan proses administrasi penanganan pengaduan masih berlangsung dan pemeriksaan resmi masih menunggu tahapan internal yang berlaku.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan, masuknya pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur, Irwasda Polda Jawa Timur, dan Kapolda Jawa Timur menjadi babak baru dalam proses pencarian kepastian hukum.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah atau justru tidak terbukti. Proses tersebut sekaligus menjadi ujian bagi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas penegakan hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Belum ada komentar