Dibayar Miliaran, Pajak Katering Nyaris Tak Berjejak

beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengungkap ketimpangan serius antara belanja jasa katering dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro dan setoran pajaknya.

Dalam uji petik, BPK menemukan satu rekanan berinisial LC menerima pembayaran dari perangkat daerah sebesar Rp5,05 miliar sepanjang 2024. Namun, dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), perusahaan tersebut hanya melaporkan omzet Rp80,75 juta.

Perbedaan angka itu menciptakan selisih sekitar Rp4,97 miliar. Dengan asumsi tarif pajak 10 persen, potensi penerimaan daerah yang belum masuk diperkirakan mendekati Rp500 juta.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan lima penyedia jasa katering yang mengerjakan proyek pemerintah daerah tetapi belum tercatat sebagai wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Nilai transaksi dari kelima penyedia tersebut mencapai Rp7,2 miliar, dengan potensi pajak sekitar Rp720 juta.

Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pendataan wajib pajak. Sinkronisasi antara belanja perangkat daerah dan pelaporan pajak dinilai belum berjalan efektif.

Plt Kepala Bapenda Bojonegoro tahun 2024, Achmad Gunawan-yang kini menjabat Kepala Inspektorat-saat pemeriksaan menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan melakukan perbaikan dalam pendataan serta pengawasan wajib pajak.

Hingga kini, transparansi data masih menjadi persoalan. Upaya pewarta untuk memperoleh data target dan realisasi pajak makanan dan minuman (mamin) tahun 2024-2025 di Bapenda belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari, saat di konfirmasi salah satu awak media terkait perihal di atas pihaknya belum memberikan respon (bungkam).

Peristiwa ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan serius dalam pengelolaan pajak daerah, mengingat besarnya potensi penerimaan yang belum tergarap dari sektor jasa katering.

Belum ada komentar