Dari ‘Macan Ompong’ ke ‘Tropi Awal’, LSM Apresiasi Kejari Bojonegoro

Foto: Ketua LSM Angling Dharma Bojonegoro, M.Nasir.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharma memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem. Perkara ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,47 miliar.

Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, menilai penetapan tersangka tersebut menjadi indikasi awal keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di tingkat desa.

“Betul, ini waktunya kejaksaan menunjukkan taringnya dalam pemberantasan KKN di Kabupaten Bojonegoro. Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana BKKD Desa Drokilo. Ini adalah tropi awal,” ujar Nasir, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjawab kritik yang sebelumnya ia lontarkan terkait kinerja kejaksaan yang dinilai belum optimal dalam penanganan perkara korupsi.

“Yang kemarin saya katakan sebagai ‘macan ompong’, sekarang sudah dibuktikan kinerjanya untuk rakyat Bojonegoro. Saya merasa bersyukur hukum masih bisa ditegakkan di daerah ini,” tegasnya.

Meski demikian, Nasir menekankan agar proses hukum tidak berhenti pada satu pihak saja. Ia meminta penyidikan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain tanpa pandang bulu.

“Semoga berkelanjutan. Dugaan korupsi yang terjadi di Desa Drokilo terkait BKKD harus diusut tuntas tanpa tebang pilih,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang dinilai mulai bekerja lebih terukur dalam penanganan perkara korupsi.

“Saya mendukung gerakan senyap Kejaksaan Bojonegoro dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

LSM Angling Dharma berharap penanganan kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola dana desa di Bojonegoro agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Belum ada komentar