Bareskrim Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak, Jaringan Impor Diselidiki

Foto: Bareskrim Polri menyita ribuan karung bawang dan cabai ilegal di gudang Pontianak
beritakeadilan.com,

KOTA PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil membongkar dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang digelar Senin, 13 April 2026, petugas menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada kerugian negara dan stabilitas pangan nasional.

Penindakan dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Budi Karya No. 5 serta di kawasan Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, di lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat mencapai 10,35 ton.

Sementara di lokasi kedua, tim mengamankan komoditas yang lebih beragam, meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total 12,796 ton.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis komoditas dalam jumlah besar. Bawang merah tercatat sebanyak 118 karung dengan berat 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung seberat 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung dengan berat 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung seberat 1.692 kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.

Hasil klarifikasi terhadap pemilik gudang mengungkap bahwa komoditas tersebut berasal dari sejumlah negara, di antaranya Thailand, China, Belanda, dan India. Diduga kuat, barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia.

“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade Safri.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sedikitnya tiga lokasi lain di Kalimantan Barat tengah dalam pemantauan intensif guna mengidentifikasi kemungkinan adanya gudang penyimpanan tambahan.

Sebagai langkah hukum, aparat telah memasang garis polisi di kedua lokasi dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.

“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegasnya.

Menurut Ade Safri, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.

“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan kehadiran Polri dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, khususnya di sektor pangan yang menjadi fondasi penting stabilitas negara.

Belum ada komentar