Bansos 1.503 Warga Toba Dihentikan, Dinsos Buka Jalur Klarifikasi

beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Dinas Sosial Kabupaten Toba menjelaskan penghentian bantuan sosial terhadap 1.503 penerima yang datanya terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Pemerintah daerah memastikan warga yang merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan klarifikasi.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak, Senin (7/9/2026). Menurutnya, penghentian bansos merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan pendeteksian data penerima bantuan yang dikaitkan dengan penggunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

Lalo menegaskan, bantuan sosial pada dasarnya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan tidak mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, bantuan pemerintah tidak semestinya digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

“Ketika menggunakan bansos itu untuk judi online, konsekuensinya dia akan dikeluarkan dari penerima bansos,” jelas Lalo.

Menurut Lalo, ketika seorang penerima terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online, penghentian bantuan dapat berdampak terhadap sejumlah program yang selama ini diterimanya.

Program tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta program bantuan sosial lainnya.

Namun, Dinas Sosial Kabupaten Toba menyadari bahwa hasil pendeteksian data tidak selalu serta-merta berarti penerima bersangkutan secara langsung melakukan aktivitas judi online.

Kemungkinan adanya penyalahgunaan rekening oleh pihak lain juga menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi.

“Bisa saja ada masyarakat tidak tahu, ternyata ada yang memanfaatkan nomor rekeningnya yang tidak dia sadari. Di situlah kenanya. Makanya ada warga tiba-tiba kaget, ‘Loh kok saya diputus? Padahal saya tidak pernah main judi online,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah menggunakan rekeningnya untuk judi online maupun transaksi ilegal lainnya, Dinas Sosial Kabupaten Toba membuka mekanisme klarifikasi dan pengusulan kembali.

Proses tersebut dimulai melalui pemerintah desa. Warga dapat melapor kepada kepala desa atau operator desa untuk kemudian menyiapkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa rekeningnya tidak pernah digunakan untuk aktivitas judi online.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh kepala desa. Setelah dokumen lengkap, berkas disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Toba untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dinas Sosial kemudian dapat membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan mengusulkan kembali data penerima kepada Kementerian Sosial.

Jika hasil klarifikasi dan verifikasi memenuhi ketentuan, bantuan yang sebelumnya dihentikan dapat diajukan untuk proses pengaktifan atau reaktivasi kembali.

“Ketika memang betul-betul mereka tidak menggunakan rekening itu ke judi online, kita harus melindungi hak-hak mereka sebagai penerima bansos. Ada kesempatan untuk melakukan pengusulan kembali,” kata Lalo.

Lalo meminta operator desa di seluruh Kabupaten Toba aktif mendampingi masyarakat yang terdampak penghentian atau penangguhan bantuan.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan Dinas Sosial, khususnya dalam proses klarifikasi dan kelengkapan administrasi.

Operator desa diharapkan membantu warga menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk surat pernyataan yang diketahui atau ditandatangani kepala desa.

“Kami berharap operator-operator desa yang ada di Kabupaten Toba dapat membantu masyarakat yang terdampak penghentian atau penangguhan bantuan sosial,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah desa membantu warga yang merasa rekeningnya disalahgunakan agar persoalan tersebut ditempuh melalui jalur klarifikasi resmi.

“Kita berharap masyarakat tidak menghadapi persoalan ini sendiri. Pemerintah desa dapat menjadi jembatan untuk membantu warga dalam proses klarifikasi,” lanjutnya.

Lalo menegaskan, masyarakat yang terdampak tidak serta-merta datang langsung ke Dinas Sosial. Proses klarifikasi harus terlebih dahulu dilakukan melalui kepala desa atau operator desa.

Mekanisme tersebut diperlukan karena surat pernyataan warga harus diketahui pemerintah desa sebelum diteruskan kepada Dinas Sosial.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apabila diperlukan pengusulan kembali kepada Kementerian Sosial.

Dinas Sosial Kabupaten Toba menyebut sosialisasi mengenai larangan penggunaan bantuan sosial untuk aktivitas ilegal telah dilakukan melalui kepala desa, operator SIKS-NG, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Dinas Sosial juga telah menerima sejumlah warga yang mengajukan surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menggunakan rekeningnya untuk judi online.

Sejumlah dokumen tersebut telah ditindaklanjuti melalui SPTJM untuk kemudian diusulkan kembali sebagai penerima bansos sesuai mekanisme yang berlaku.

Dari sisi sasaran penerima, Lalo menjelaskan bahwa penerima bansos umumnya berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Sementara untuk bantuan PBI, cakupan penerima dapat mencapai kelompok desil 5.

Lalo kembali mengingatkan masyarakat agar bantuan pemerintah digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Ia menilai judi online justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi keluarga penerima bantuan.

“Judi itu akan menimbulkan penderitaan. Tidak akan pernah judi memberikan kesejahteraan bagi siapa pun yang bermain judi tersebut,” pungkasnya.

Meski demikian, pengajuan kembali bantuan bukan berarti bantuan otomatis langsung aktif. Setiap permohonan tetap harus melalui proses verifikasi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah desa dan Dinas Sosial Kabupaten Toba berperan memfasilitasi proses klarifikasi serta pengusulan kembali, sedangkan keputusan mengenai reaktivasi bantuan tetap bergantung pada hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Belum ada komentar