Polres Probolinggo Kota Tangkap Otak Perampokan Sadis di Kedopok, Tiga Tersangka Lainnya Buron

Polres Probolinggo Kota Tangkap Otak Perampokan Sadis di Kedopok, Tiga Tersangka Lainnya Buron
beritakeadilan.com,

KOTA PROBOLINGGO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi perampokan sadis yang terjadi di wilayah Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo akhirnya berhasil diungkap. Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menangkap AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, yang diketahui sebagai otak dari perampokan berdarah tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Kapolres AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa kasus ini melibatkan empat pelaku, dan satu di antaranya telah berhasil diamankan. Tiga pelaku lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam kejadian ini, total ada empat orang pelaku. Satu pelaku berhasil kita amankan, sedangkan tiga lainnya masuk DPO,” ungkap AKBP Rico di hadapan awak media, Jumat (1/8/2025).

Aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.13 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di teras rumah. Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh empat pria tidak dikenal, salah satu di antaranya langsung mengalungkan celurit ke leher korban.

“Korban sempat melawan, namun justru dibacok oleh pelaku,” jelas AKBP Rico.

Setelah korban tersungkur, tiga pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan menggasak satu unit sepeda motor yang berada di ruang tamu serta tiga unit handphone di dalam kamar korban.

Tersangka AS bukan sekadar pelaku. Dari hasil penyelidikan, AS diketahui sebagai dalang perampokan sekaligus pelaku utama yang membacok korban.

“AS merupakan otak pelaku dan yang membacok korban saat terjadi perlawanan,” tegas Kapolres.

Dalam penangkapan AS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban
Satu unit handphone VIVO Y22
Satu unit handphone NOKIA TA-1235
Beberapa pakaian dan jaket yang dipakai tersangka saat beraksi

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga tengah memburu tiga pelaku lainnya dan mengimbau agar masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera melapor ke pihak berwajib. (R1F)

Belum ada komentar