Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Rp 4 juta Di SMAN I Kedumpring Lamongan Resahkan Wali Murid

beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN JAWA TIMUR- Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) dilingkungan Sekolah Menegah Atas ( SMA) Negeri I Kedumpring Kabupaten Lamongan Disorot Sebuah Surat Pernyataan bertuliskan Sumbangan Sukarela sebesar Rp 4 juta memicu keresahan dikalangan wali siswa Jum.at ( 6/11/2027)

Dalam lembaran isi surat tersebut orang tua siswa menyatakan bersedia memberi sumbangan dengan ikhlas tanpa adanya ungsur paksaan dari hasil penarikan dana tersebut dengan alasan akan digunakan untuk usaha peningkatan mutu dan pengembangan pendidikan di SMAN I Kedumpring pada Tahun ajaran 2026- 2027 ini

Namun yang menjadi sorotan adalah besarnya sumbangan yang dinilai cukup tinggi ini beban finansial para orang tua siswa kurang mampu semangkin berat lantaran terus dibebani biaya tambahan lainnya padahal pemerintah sudah mengalokasikan dana hingga mencapai milyaran rupiah dari Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) kondisi ini memicu pertanyaan terkait kejelasan dasar hukum dan tranparasi pengelolahan dana hasil penarikan

Ketidakjelasan dan tranparansi anggaran ini mendorong para orang tua siswa mendesak Komite Sekolah bersama pihak manajemen sekolah memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka tranparasi publik sangat diperlukan terutama dalam pengelolahan instansi pendidikan negeri yang semestinya terbebas dari berbagai pungutan yang memberatkan

Seorang wali siswa kelas X yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan pihak sekolah meminta para wali murid menandatangani surat pernyataan terkait kesangupan membayar sumbangan dengan alasan untuk meningkatkan mutu pendidikan

“Kami diminta bayar dan tandatangani surat penyataan sumbangan sebesar Rp 4 ( empat ) juta miskipun dirasa berat namun terpaksa harus membayar lantaran takut terjadi masalah dengan anaknya jika menolak membayar sesuai nominal yang sudah ditentukan,”ujarnya

Sementara itu Kepala SMAN 1 Kedupring ,Wantono Gono Putro melalui pesan singkat WhatsApp. wartawan mencoba melayangkan sejumlah pertanyaan tertulis terkait aturan penetapan Sumbangan yang dibebankan kepada wali siswa

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan maupun jawaban secara resmi terkait persoalan ini

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Sekolah Negeri Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang keras melakukan pungutan berbentuk apa pun yang jumlah nominal dan tenggat waktunya ditentukan kepada orang tua siswa itu pungutan liar

Jika dugaan pungli ini benar Inspektorat dan pihak Dinas terkait serta Satgas Saber Pungli didesak untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak- pibak yang terlibat melakukan dugaan Pungli di SMAN 1 Kedumpring Kabupaten Lamongan.

 

Belum ada komentar