KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Maraknya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau galian C ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Toba menjadi perhatian serius. Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba, Jonni Lubis, menjelaskan bahwa kewenangan perizinan sektor pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan pemerintah kabupaten.
Pernyataan tersebut disampaikan Jonni Lubis saat dikonfirmasi media pada Selasa (3/11/2026), terkait langkah pengawasan dan upaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Jonni menjelaskan, meskipun kewenangan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi, setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan kerusakan maupun pencemaran lingkungan.
“Segala aktivitas usaha atau kegiatan itu otomatis harus memiliki izin. Jadi, juga harus memiliki dokumen lingkungan, apakah itu SPPL, UKL-UPL, ataupun dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan kegiatan usahanya,” jelas Jonni.
Terkait pengawasan, Jonni menyampaikan bahwa DLH Kabupaten Toba tetap melakukan pemantauan berdasarkan informasi maupun laporan yang diterima dari masyarakat. Apabila terdapat laporan mengenai aktivitas pertambangan, pihaknya dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi kegiatan tersebut serta mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban dokumen lingkungan.
“Kami kalau memperoleh informasi masalah pertambangan dari masyarakat, kami turun ke lapangan untuk melihat dan meminta supaya pihak yang melakukan usaha atau kegiatan mengurus dokumen lingkungan. Tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar,” ungkapnya.
Namun, dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Jonni mengakui terdapat kendala berupa keterbatasan jumlah personel Dinas Lingkungan Hidup apabila dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Toba.
Kondisi tersebut membuat pihaknya membutuhkan dukungan dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk membantu menyampaikan informasi terkait aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.
“Kami juga meminta kepada bapak dan ibu camat, kepala desa maupun lurah, apabila ada aktivitas masyarakat dalam hal ini pertambangan, supaya menginformasikannya kepada Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Menurut Jonni, keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa sangat diperlukan karena aparat setempat lebih mengetahui kondisi dan aktivitas masyarakat di wilayahnya. Dengan adanya koordinasi tersebut, DLH diharapkan dapat lebih cepat memperoleh informasi apabila ditemukan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Persoalan dugaan galian C ilegal di Kabupaten Toba tidak hanya menyangkut aspek perizinan pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Karena itu, pengawasan lintas instansi, khususnya antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dinilai penting agar setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga berharap instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan, termasuk memastikan legalitas kegiatan, kelengkapan dokumen lingkungan, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sekitar.
Dengan demikian, diperlukan langkah pengawasan yang lebih konkret dan terkoordinasi agar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Toba tidak terus berlangsung tanpa kejelasan penanganan. Perlindungan lingkungan hidup harus menjadi perhatian bersama, sehingga pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Belum ada komentar