LBH Cakram Sukses Selesaikan Perkara Sengketa Tanah di Lamongan hingga Terbit SHM Elektronik

(Kiri) Advokat Ery Sanjaya Putra, S.H., dan Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., di Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan oleh Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama Ery Sanjaya Putra, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak keperdataan masyarakat agraria di Jawa Timur. Melalui kerja keras serta pendampingan hukum yang gigih, tim advokat LBH CAKRAM sukses membantu ahli waris almarhum Suhar dalam menyelesaikan sengketa tanah hingga resmi diterbitkannya dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) Elektronik seluas 652 meter persegi di Desa Titik, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Pencapaian luar biasa ini bermula dari kepiawaian tim hukum dalam menguraikan kerumitan administratif serta dugaan tumpang tindih lahan yang sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat. Berkat langkah taktis dan audiensi persuasif yang diinisiasi oleh kantor hukum yang berbasis di Surabaya tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan akhirnya merealisasikan penataan batas resmi berdasarkan Berita Acara Nomor 381/DI.219A-12.19/IX/2026 yang disahkan pada akhir September 2026. Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama Ery Sanjaya Putra, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan pengurusan SHM Elektronik ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.

Kuasa hukum menilai bahwa transformasi dokumen manual ke sistem elektronik terintegrasi ini tidak hanya mengamankan legalitas aset keluarga, tetapi juga sekaligus menutup celah praktik penyerobotan lahan secara sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Proses pendampingan hukum yang profesional ini mendapatkan apresiasi luas dari pihak keluarga serta warga sekitar yang memantau jalannya penyelesaian sengketa. Dengan terbitnya SHM Elektronik yang dilengkapi sistem pengamanan kode QR resmi dari Kementerian ATR/BPN, hak kepemilikan tanah ahli waris kini memiliki perlindungan hukum yang jauh lebih kuat dan transparan.

Keberhasilan LBH CAKRAM ini sekaligus menjadi preseden positif bagi penyelesaian berbagai kasus pertanahan serupa di wilayah Kabupaten Lamongan. Kini, rampungnya penerbitan dokumen modern tersebut menandai babak baru berakhirnya konflik agraria yang sempat mendera warga Desa Titik. LBH CAKRAM berkomitmen untuk terus mengawal penegakan keadilan sosial dan memberikan pendampingan hukum terbaik bagi masyarakat yang hak-hak keperdataannya terabaikan.

Belum ada komentar