SIDOARJO, JAWA TIMUR – Menjaga hubungan dengan keluarga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi yang memungkinkan warga binaan tetap terhubung dengan keluarga dan kerabat di luar rutan.
Fasilitas Wartelsuspas menyediakan layanan panggilan suara dan panggilan video melalui sistem komunikasi yang dioperasikan secara legal serta berada di bawah pengawasan petugas pemasyarakatan.
Keberadaan layanan ini diharapkan dapat membantu menjaga kondisi psikologis warga binaan selama menjalani masa penahanan sekaligus mendukung kelancaran proses pembinaan di lingkungan rutan.

Komunikasi dengan keluarga memiliki arti penting bagi warga binaan yang harus menjalani kehidupan terpisah dari orang-orang terdekat. Melalui Wartelsuspas, warga binaan tetap memiliki kesempatan untuk bertukar kabar, melepas kerinduan, serta mengetahui perkembangan kondisi keluarga mereka.
Interaksi tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan menjaga kestabilan emosional dan mempertahankan motivasi untuk mengikuti setiap tahapan pembinaan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa ketersediaan sarana komunikasi resmi menjadi salah satu faktor yang diharapkan mampu menunjang kondisi psikologis warga binaan.
“Sarana komunikasi tersebut dapat memengaruhi psikologi warga binaan selama pembinaan. Harapannya, dengan tersedianya sarana komunikasi tersebut, psikologi warga binaan tetap terjaga baik selama menjalani proses pembinaan,” kata Tristiantoro Adi Wibowo, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya dukungan komunikasi dengan keluarga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pembinaan yang tetap memperhatikan aspek sosial dan psikologis warga binaan.
Dalam pelaksanaannya, Wartelsuspas menggunakan mekanisme berbasis voucher. Warga binaan dapat membeli voucher komunikasi melalui koperasi rutan yang memuat deposit atau durasi panggilan sesuai ketentuan layanan.
Setelah memperoleh voucher, warga binaan memasukkan kode yang tertera ke perangkat telepon yang telah disediakan di ruang khusus. Apabila kode berhasil diverifikasi, layanan komunikasi dapat digunakan untuk menghubungi nomor tujuan yang telah didaftarkan.
Penggunaan fasilitas dilakukan secara bergiliran berdasarkan jadwal yang ditetapkan pengelola rutan. Pengaturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kelancaran operasional, serta memberikan kesempatan penggunaan fasilitas secara merata kepada warga binaan.
Seluruh proses komunikasi juga berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan. Pengawasan diterapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah pemanfaatan fasilitas komunikasi untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Selain mendukung kebutuhan komunikasi dengan keluarga, keberadaan Wartelsuspas juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penggunaan telepon seluler secara ilegal di dalam blok hunian.
Dengan tersedianya sarana komunikasi resmi, warga binaan memiliki jalur komunikasi yang dapat digunakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan rutan.
Penyediaan fasilitas ini diharapkan dapat meminimalkan dorongan untuk memiliki atau menggunakan perangkat komunikasi yang tidak diizinkan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas komunikasi di dalam rutan.
Rutan Kelas I Surabaya terus menempatkan aspek keamanan dan pembinaan sebagai bagian yang saling berkaitan. Melalui layanan Wartelsuspas, kebutuhan warga binaan untuk menjaga hubungan dengan keluarga dapat difasilitasi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, keberadaan sarana komunikasi resmi tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan bagi warga binaan dalam menjalani masa penahanan, menjaga hubungan sosial dengan keluarga, serta mengikuti proses pembinaan dengan lebih baik.

Belum ada komentar