KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Enam pertanyaan diajukan awak media kepada manajemen RS Pusura Candi, Kabupaten Sidoarjo. Seluruhnya menyangkut prosedur dan administrasi kelembagaan, tanpa meminta rekam medis maupun identitas pasien. Namun, jawaban yang diterima justru berkutat pada alasan kerahasiaan pasien.
Permohonan konfirmasi tersebut berkaitan dengan pelayanan persalinan seorang remaja berusia 16 tahun pada 16–17 April 2026, yang bayinya meninggal dunia. Melalui surat bernomor 012/SK-KLR/GAB-5MED/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, tim gabungan lima media siber menegaskan, “Permohonan konfirmasi ini tidak dimaksudkan untuk meminta pengungkapan rekam medis, atau identitas pasien yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.”
Enam pertanyaan yang diajukan mencakup penjelasan umum mengenai istilah diagnosis dalam dokumen pelayanan, prosedur penanganan pasien di bawah umur, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mekanisme pemeriksaan medis forensik. Fokusnya adalah memperoleh penjelasan kelembagaan, bukan mengakses informasi medis individual.
Pada Rabu (21/10/2026), setelah tiga kali panggilan telepon pewarta tidak mendapat respons, sebuah akun yang mengaku sebagai Humas dan Marketing RS Pusura Candi memberikan jawaban melalui WhatsApp. “Mohon maaf, terkait informasi mengenai pasien, kami tidak dapat memberikan keterangan mengenai kondisi maupun informasi medis pasien karena merupakan ranah privasi yang wajib kami jaga kerahasiaannya. Kebijakan ini kami terapkan sesuai dengan ketentuan kerahasiaan informasi pasien yang berlaku,” demikian jawaban yang diterima awak media.
Pernyataan tersebut tidak menjawab substansi enam pertanyaan yang diajukan. Hingga berita ini disusun, awak media belum menerima tanggapan tertulis resmi dari direktur maupun manajemen rumah sakit. Sebelumnya, saat tim gabungan lima media mendatangi rumah sakit, mereka hanya ditemui seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Arly, Kepala Bagian Umum.
“Kalau itu mungkin janjian dulu ya, atau gini, saya minta nomor WA bapak, untuk saya obrolkan dengan humas dan jajaran direksi dulu. Humasnya pun lagi keluar, direksi lagi rapat. Biar nanti dihubungi balik,” ujar Arly. Pihak rumah sakit tidak memberikan nomor kontak Humas maupun direksi, sementara pewarta diminta meninggalkan nomor telepon dengan janji akan dihubungi kembali.
Persoalan yang mendasari permohonan klarifikasi tersebut terdapat dalam sejumlah dokumen pelayanan yang diperoleh awak media. Di antaranya, surat keterangan lahir untuk bayi yang dalam surat keterangan kematiannya didiagnosis meninggal dalam kandungan (intrauterine fetal death/IUFD), pencatatan waktu kematian yang sama persis dengan waktu kelahiran hingga menit, serta perbedaan status pasien pada dua formulir hasil pemeriksaan laboratorium dalam rentang kurang dari 24 jam.
Temuan tersebut memerlukan penjelasan resmi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran medis. Awak media tidak menarik kesimpulan mengenai tindakan klinis ataupun penyebab kematian bayi. Penilaian medis merupakan ranah tenaga ahli dan pihak berwenang, sedangkan konfirmasi yang diminta berfokus pada konsistensi dokumen dan prosedur administrasi rumah sakit.
Kerahasiaan medis merupakan kewajiban penting untuk melindungi hak pasien. Namun, perlindungan tersebut perlu dibedakan dari permintaan penjelasan umum mengenai prosedur dan tata kelola kelembagaan yang dapat disampaikan tanpa mengungkap identitas maupun rekam medis. Terlebih, perkara ini melibatkan pasien berusia 16 tahun sehingga perlindungan privasi dan kejelasan administrasi sama-sama perlu diperhatikan.
Belum adanya jawaban substantif atas enam pertanyaan itu menyisakan persoalan akuntabilitas yang layak dijelaskan kepada publik. Jika awak media tidak meminta rekam medis maupun identitas pasien, mengapa pertanyaan mengenai prosedur dan administrasi rumah sakit belum memperoleh jawaban yang spesifik? Hingga berita ini diterbitkan, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen RS Pusura Candi.

Belum ada komentar