Kasus Pungli ESDM Jatim, Kejati Periksa 11 Saksi

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana senilai Rp687,5 juta yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Penyidik juga menguji keterkaitan informasi tersebut dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di persidangan, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp687.500.000 yang disebut berkaitan dengan NK.

Dana tersebut terdiri atas Rp552.500.000 yang disebut diserahkan oleh almarhum OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135.000.000 yang disebut diserahkan oleh tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. Kejati Jatim menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik masih berfokus mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menguji keterkaitannya dengan alat bukti dalam proses penyidikan.

Penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat pengungkapan perkara tersebut.

Hingga 21 Oktober 2026, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang relevan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Kejati Jatim menyatakan berkomitmen melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap fakta yang terungkap akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara objektif dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Kejati Jatim juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cermat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman dugaan aliran dana yang masih berlangsung, penyidik terus mengumpulkan serta menguji bukti untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut.

Belum ada komentar