SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial E.S., berusia 36 tahun, sebagai tersangka.
E.S. diketahui berdomisili di Jalan Jatisrono Timur, Surabaya. Berdasarkan keterangan dalam rilis resmi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026, tersangka diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR yang disebut menggunakan nama panggilan.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, tersangka E.S. diduga memperoleh sabu dari MDR pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Transaksi tersebut disebut menggunakan sistem ranjau, yakni penempatan barang di lokasi yang telah disepakati. Sabu diduga diletakkan di samping pohon dengan menggunakan wadah bungkus rokok mild berwarna merah, di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Kota Surabaya.
Untuk pembayaran, tersangka disebut menyepakati sistem setoran setelah seluruh sabu berhasil terjual.
Pola transaksi tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasarkan rilis kepolisian, tersangka diduga mengedarkan sabu dalam beberapa ukuran dan kategori harga.

Sabu dengan berat 1 gram disebut dijual seharga Rp900.000, sedangkan kemasan dengan berat 1,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1,4 juta. Selain itu, tersangka juga diduga menjual sabu dalam paket hemat atau pahe seharga Rp100.000.
Dalam rilis tersebut, polisi menyebut tersangka berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu. Selain keuntungan uang, tersangka juga disebut mendapat kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Aktivitas penjualan tersebut, menurut keterangan dalam rilis, diduga baru berlangsung sekitar satu pekan sebelum pengungkapan perkara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti utama berupa satu kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 5,65 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi, satu bendel plastik klip kecil tanpa isi, satu alat serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik tanpa merek berwarna perak dan hitam, serta satu alat pres berwarna biru bermerek Q2.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Dalam rilis resminya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Sebagai sangkaan subsider, kepolisian mencantumkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Rilis pengungkapan perkara tersebut ditandatangani Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., di Surabaya pada 21 Oktober 2026.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta peran pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan tersangka tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Belum ada komentar