KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR-Penanganan kasus asusila yang tengah bergulir di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mendadak memasuki babak baru yang menyedot perhatian publik. Tim penasihat hukum tersangka berinisial SSL secara resmi melayangkan permohonan uji medis dan psikiatri forensik kepada pihak kepolisian. Langkah hukum mendesak ini diambil guna memastikan kondisi kejiwaan tersangka sebelum proses peradilan melangkah lebih jauh.

Langkah tegas tersebut dipelopori oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) yang terdiri dari Achmad Shodiq, Zaenal Abidin, dan Hari Susanto. Desakan pemeriksaan kejiwaan ini bukan tanpa alasan, melainkan berlandaskan dokumen resmi Surat Keterangan Kelurahan Gedang. Dalam rekam administrasi tersebut, tersangka SSL tercatat jelas memiliki riwayat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah diidapnya sejak tahun 1991.
Juru bicara tim penasihat hukum, Achmad Shodiq, menegaskan bahwa kepastian medis menjadi kunci utama dalam menguji kelayakan pidana atas penanganan perkara ini. Merujuk pada ketentuan Pasal 44 KUHP, hukum menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana apabila perbuatannya tidak mampu dipertanggungjawabkan akibat gangguan jiwa. Pihaknya menilai pemeriksaan independen oleh ahli psikiatri forensik mutlak diperlukan demi menjamin keadilan yang objektif serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Selain memperjuangkan hak medis tersangka, tim pengacara juga mendorong penyidik untuk melakukan pemeriksaan psikologis terpisah terhadap pelapor berinisial RF. Pendekatan ini dipandang penting guna menjaga kredibilitas seluruh keterangan saksi serta melindungi hak-hak hukum kedua belah pihak secara seimbang. Pihak kuasa hukum turut mengajukan permohonan pembantaran penahanan apabila hasil rekam medis nantinya menunjukkan bahwa tersangka memerlukan perawatan intensif di fasilitas kesehatan.
Kini, keputusan berada di tangan penyidik Polresta Sidoarjo untuk mengabulkan permohonan pemeriksaan kejiwaan mendalam tersebut. Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegak hukum dalam menyelaraskan proses peradilan pidana dengan perlindungan hak asasi manusia, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah secara utuh dan berimbang hingga fakta medis terbukti secara sah.

Belum ada komentar