SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara dugaan penipuan berkedok investasi impor buah senilai Rp138 miliar yang menyeret dua terdakwa dalam perkara CV Insan Bumi Indonesia memasuki babak penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10/2026).
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan investasi yang disebut merugikan sedikitnya 23 investor. Selain dugaan penipuan secara berlanjut, kedua terdakwa juga menghadapi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU Siska Christina menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam penipuan secara berlanjut serta terlibat dalam pemufakatan jahat tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Terdakwa II Virta Resia Pangestu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Siska saat membacakan surat tuntutan di Ruang Kartika PN Surabaya.

Selain menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar kepada masing-masing terdakwa.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.
“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” tegas jaksa.
Perkara tersebut didakwakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan uraian surat dakwaan sebelumnya, perkara ini bermula dari penawaran investasi pengadaan buah impor dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 hingga 13 persen dalam kurun waktu 26 hari kerja.
Penawaran tersebut menarik sejumlah investor untuk menanamkan modal dalam bisnis yang dipromosikan para terdakwa. Skema keuntungan dalam waktu relatif singkat itu diduga menjadi daya tarik bagi para korban untuk menyerahkan dana investasi.
Namun, menurut uraian dakwaan JPU, kegiatan usaha impor buah yang dijanjikan kepada para investor diduga tidak pernah direalisasikan sebagaimana yang ditawarkan.
Untuk meyakinkan calon investor, Virta disebut membuat dokumen pesanan atau purchase order (PO) fiktif. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan investor agar bersedia menanamkan modal dalam bisnis yang ditawarkan.
Dalam perkara ini, total perputaran dana disebut mencapai Rp138 miliar. Sedikitnya 23 investor tercatat mengalami kerugian akibat dugaan skema investasi tersebut.
Meski demikian, rincian kerugian yang dialami masing-masing investor perlu merujuk pada fakta persidangan dan dokumen perkara.
Selain menguraikan dugaan penipuan investasi, jaksa juga menyoroti dugaan pengalihan dana yang dihimpun dari para investor ke berbagai aset bernilai tinggi.
Dalam surat dakwaan, aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut meliputi hunian di kawasan perumahan mewah di Surabaya, kendaraan pribadi, perhiasan emas, hingga arloji mahal.
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk membiayai perjalanan ke Eropa dan ibadah umrah.
Dugaan pengalihan dana itu menjadi bagian dari perkara TPPU yang menjerat kedua terdakwa. Jaksa menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penipuan dalam penghimpunan dana investasi, tetapi juga dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Dugaan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian majelis hakim dalam memeriksa keseluruhan fakta dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Pembacaan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara terhadap Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu belum mengakhiri proses hukum perkara tersebut.
Kedua terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai tahapan persidangan. Setelah seluruh agenda persidangan diselesaikan, majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta fakta dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, tuntutan JPU merupakan sikap penuntut umum terhadap perkara yang sedang diperiksa, bukan putusan akhir mengenai kesalahan kedua terdakwa.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui proses persidangan di PN Surabaya hingga majelis hakim membacakan putusan.

Belum ada komentar