UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sahkan Aturan Baru Pekerja Indonesia

(Kiri) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
beritakeadilan.com,

JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA-Peta regulasi ketenagakerjaan nasional resmi memasuki babak baru yang krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna sebagai langkah konkret merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Langkah konstitusional ini mengakhiri tumpang tindih norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian hukum bagi jutaan buruh maupun pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hadirnya payung hukum anyar ini menjamin pelindungan pekerja secara lebih berkeadilan dan adaptif terhadap dinamika era digital. Pemerintah merancang regulasi ini untuk menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang cepat. Melalui siaran resmi Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026), Menaker menekankan bahwa aturan baru ini menghadirkan kepastian yang lebih tegas, adil, serta relevan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu poin paling krusial dalam undang-undang ini menyasar langsung praktik rekrutmen dan pemagangan di lapangan. Pemerintah melarang keras tindakan penahanan ijazah serta dokumen pribadi milik pencari kerja dalam proses penempatan tenaga kerja. Sementara itu, durasi pemagangan kini dibatasi maksimal enam bulan dengan kewajiban pemberian uang saku, sertifikat, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Menaker menegaskan program magang tidak boleh lagi dijadikan celah untuk mempekerjakan tenaga kerja murah.

Regulasi ini juga memperketat jaring pengaman sosial dan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) guna melindungi hak-hak buruh. Pengusaha wajib mengintegrasikan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menjamin keberadaan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di sisi lain, undang-undang mengamanatkan penguatan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, kuota tenaga kerja disabilitas, hingga pengetatan pengawasan independen yang dilengkapi sanksi pidana berjenjang bagi perusahaan pelanggar.

Belum ada komentar