DPO Kasus Fidusia Rp60 Miliar Dibekuk di Gorontalo, Terpidana Langsung Dieksekusi ke Surabaya

Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya mengamankan DPO kasus fidusia Oktavanus Katili di Gorontalo.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Oktavanus Katili, di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 06.45 WITA.

“Penangkapan ini berlangsung di wilayah hukum Provinsi Gorontalo, tepatnya di Desa Pemayuwa, Kecamatan Randangan  Kabupaten Pohuwato Gorontalo Utara, yang berjarak sekitar 176 kilometer dari Kota provinsi Gorontalo,” ujar Emanuel.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan serta informasi dari masyarakat yang sebelumnya memantau pergerakan terpidana selama kurang lebih satu minggu.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur Kejari Surabaya langsung bergerak menuju lokasi. Oktavanus Katili kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya mengamankan DPO kasus fidusia Oktavanus Katili di Gorontalo.
Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya mengamankan DPO kasus fidusia Oktavanus Katili di Gorontalo.

Saat ditangkap, terpidana disebut sedang berada di pinggir jalan dan hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak. Petugas kemudian menghentikan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan bersikap koperatif saat diamankan dan selanjutnya langsung dibawa oleh tim untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Oktavanus Katili diamankan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, Oktavanus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Perkara tersebut sebelumnya juga telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Dalam perkara tersebut, Oktavanus yang diketahui merupakan Direktur PT Berkat Marisa disebut telah melakukan pengajuan pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dan Bank BCA Cabang Gorontalo dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

Kewajiban sebagai debitur kemudian tidak lagi dipenuhi sehingga kredit tersebut dinyatakan macet sejak 2014.

Setelah diamankan di wilayah Kabupaten Gorontalo, Oktavanus menjalani proses administrasi untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Bandara Jalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya. Selama perjalanan, Oktavanus berada di bawah pengawalan ketat Tim Tabur Kejari Surabaya.

Setibanya di Surabaya, terpidana kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas I Surabaya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penangkapan Oktavanus Katili menambah daftar capaian Tim Tabur Kejari Surabaya dalam mengejar para buronan yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.

Emanuel menyebut, Oktavanus merupakan orang ke-12 yang berhasil diamankan sepanjang periode Januari hingga awal Oktober 2026.

Melalui penangkapan tersebut, Kejari Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan eksekusi.

“Tidak ada tempat yang aman bagi terpidana yang mencoba menghindari eksekusi,” tegasnya.

Kejaksaan juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait keberadaan para buronan. Informasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu tim melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan target.

Belum ada komentar