Laporan Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Disorot, Kejati Jabar Teruskan ke Polda

Foto: Tim kuasa hukum masyarakat mendatangi Kantor Kejati Jawa Barat mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengadaan meter air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
beritakeadilan.com,

BANDUNG, JAWA BARAT – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023 kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (7/10/2026), untuk meminta kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas H. Abdul Syakur, Achmad Sodik, dan Muhamad Takim, SH., MH., dari Kantor LBH Baladika Kabupaten Sidoarjo, datang untuk memastikan sejauh mana pengaduan tersebut telah diproses.

Dalam klarifikasi di Kejati Jawa Barat, pihak pelapor memperoleh informasi bahwa pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengadaan meter air tersebut telah diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Meski telah mendapatkan informasi bahwa laporan diteruskan ke Polda Jawa Barat dan telah diterbitkan surat perintah tugas, pihak pelapor mengaku masih mempertanyakan perkembangan penanganannya.

Pasalnya, hingga Rabu (7/10/2026), pelapor mengaku belum menerima panggilan resmi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Sorotan lainnya berkaitan dengan surat tindak lanjut Kejati Jawa Barat tertanggal 13 Juli 2026. Menurut pihak pelapor, surat tersebut baru mereka terima ketika datang secara langsung ke Kantor Kejati Jawa Barat pada 7 Oktober 2026.

“Kami datang untuk memastikan bagaimana tindak lanjut laporan ini. Kami mendapatkan informasi bahwa laporan sudah diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan sudah ada surat perintah tugas, tetapi sampai sekarang pelapor belum dipanggil secara resmi,” ujar pihak kuasa hukum.

Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan proses pengadaan barang pada perusahaan daerah yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Secara administratif, Perumda Tirta Pakuan memang memiliki rekam jejak proses pengadaan meter air yang tercatat dalam sistem pengadaan perusahaan. Data pengadaan yang tersedia secara publik juga menunjukkan adanya sejumlah paket terkait meter air.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kejati Jawa Barat, tim kuasa hukum menyatakan akan mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan laporan, termasuk sejauh mana proses pengumpulan bahan keterangan telah berjalan.

“Kami akan melakukan klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Kami ingin mengetahui sejauh mana laporan ini diproses dan siapa saja yang sudah dimintai keterangan,” tegasnya.

Menurut pihak pelapor, pendalaman diperlukan untuk memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri dokumen administrasi pengadaan, tetapi juga memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Pengadaan meter air menjadi salah satu bagian penting dalam operasional perusahaan daerah penyedia layanan air minum. Dalam sistem pengadaan Perumda Tirta Pakuan, tercatat pula proses pengadaan meter air dan pekerjaan yang berkaitan dengan penggantian meter pelanggan.

Karena itu, pihak pelapor menilai transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan perlu dijaga, terlebih ketika terdapat laporan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.

Namun, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut hingga kini masih berada pada tahap pengaduan masyarakat. Belum terdapat putusan pengadilan maupun kesimpulan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan meter air dimaksud.

Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut ataupun berkaitan dengan laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan hukum.

Setelah pengaduan diteruskan Kejati Jawa Barat, perhatian pelapor kini tertuju kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Mereka berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk apakah pengumpulan bahan keterangan telah dilakukan dan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan.

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai substansi laporan.

Di sisi lain, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam data kinerja BUMD Air Minum 2023 tercatat sebagai salah satu BUMD air minum dengan predikat kinerja sehat, sehingga isu terkait tata kelola dan proses pengadaan menjadi penting untuk dilihat secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kini, publik menunggu langkah Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki indikasi dan unsur pidana yang cukup untuk ditindaklanjuti lebih jauh atau tidak.

Belum ada komentar