Penyelundupan Burung Impor Ilegal Diungkap Bareskrim Polri di Sidoarjo

beritakeadilan.com,

SIDOARJO, JAWA TIMUR –Tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri bersama instansi lintas sektor membongkar dugaan penyelundupan burung asal luar negeri di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Petugas mengamankan sebanyak 3.394 ekor satwa yang tersimpan di sebuah rumah penampungan tanpa dokumen kesehatan resmi dari negara asal. Pengungkapan besar ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam membendung potensi masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam ekosistem serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Penyidik mengamankan ribuan satwa non-endemik yang diangkut menggunakan dua unit truk menuju lokasi penyimpanan di Sidoarjo. Rincian satwa yang ditemukan meliputi 444 ekor Burung Hwamei (40 ekor mati), 116 ekor Jalak Hongkong (9 ekor mati), serta 2.834 ekor Poksai Hongkong (112 ekor mati). Selain menyoroti dugaan penyelundupan burung tersebut, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi yang digunakan untuk mengangkut satwa impor ilegal ini dari jalur pengiriman rahasia.

Berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap 12 saksi serta pelaksanaan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Kedua warga asing yang terbang langsung dari Ho Chi Minh menuju Jakarta sebelum mengawal kedatangan satwa di Sidoarjo ini diduga kuat berperan aktif mengawasi pengiriman, menghitung kondisi fisik burung, serta melakukan perawatan harian. Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Atas tindakan yang melanggar hukum tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan tegas ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi mekanisme karantina resmi demi melindungi kesehatan publik dan menjaga keanekaragaman hayati nasional dari ancaman penyakit luar.

Belum ada komentar