Atasi Overkapasitas, Rutan Surabaya Pindahkan 177 Narapidana ke Madiun

Foto: Pemindahan 177 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas di Madiun
beritakeadilan.com,

SIDOARJO, JAWA TIMUR – Rutan Kelas I Surabaya memindahkan sebanyak 177 narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (2/10/2026) pagi. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan penghuni sekaligus mendukung optimalisasi pembinaan warga binaan.

Proses pemindahan dimulai sekitar pukul 05.30 WIB dengan pengamanan dan pengawalan ketat. Petugas pemasyarakatan mendapat dukungan personel Batalyon A Satbrimobda Polda Jawa Timur untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik di halaman dalam Rutan Kelas I Surabaya. Setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai, warga binaan kemudian diberangkatkan menggunakan armada bus khusus menuju lembaga pemasyarakatan yang telah ditentukan.

Foto: Pemindahan 177 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas di Madiun
Foto: Pemindahan 177 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas di Madiun

Dari total 177 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 175 orang ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Sementara dua narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun.

Penempatan tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan pembinaan warga binaan. Dengan distribusi tersebut, diharapkan proses pembinaan dapat berjalan lebih terarah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing warga binaan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, turun langsung memimpin sekaligus mengawasi proses pemindahan. Pengawasan dilakukan sejak tahap pemeriksaan hingga keberangkatan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.

Foto: Pemindahan 177 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas di Madiun
Foto: Pemindahan 177 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas di Madiun

Tristiantoro Adi Wibowo menjelaskan, pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur.

Menurutnya, kebijakan pemindahan menjadi salah satu langkah untuk mengurai beban overkapasitas yang terjadi di Rutan Kelas I Surabaya.

“Pemindahan ini merupakan tindak lanjut resmi atas persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur,” ujar Tristiantoro.

Ia menjelaskan, selain mengurangi kepadatan hunian, pemindahan tersebut juga diarahkan untuk memastikan warga binaan dapat melanjutkan program pembinaan tahap lanjutan secara lebih terfokus dan proporsional di lembaga pemasyarakatan.

Pengurangan jumlah penghuni di Rutan Kelas I Surabaya diharapkan turut memberikan dampak terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban. Di sisi lain, kondisi hunian yang lebih terkendali dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Pemindahan 177 narapidana ke Madiun tersebut menjadi bagian dari pengelolaan hunian dan pembinaan warga binaan yang dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, administrasi, serta keberlanjutan program pembinaan.

Belum ada komentar