Kasus Emas Bali: Polisi Geledah Toko Diduga Fiktif

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menggeledah Toko Emas Divine dan PT Emas Now di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Bali
beritakeadilan.com,

KOTA DENPASAR, BALI-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menggeledah Toko Emas Divine dan PT Emas Now di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar. Petugas menyita sejumlah barang bukti berharga untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kepolisian bergerak cepat merespons laporan warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas operasional kedua perusahaan tersebut. Langkah tegas ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum di wilayah hukum Bali.

Polda Bali mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berlandaskan Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 September 2026. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik mengantongi Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 28 September 2026. Tim gabungan penyidik bersama Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali memimpin langsung eksekusi di lapangan. Klian Banjar setempat serta Komisaris PT Divine dan Emas Now, Antonius, turut menyaksikan proses penggeledahan dari awal hingga selesai.

Tim gabungan menyisir dua lantai bangunan toko dan menemukan berbagai benda yang berkaitan erat dengan tindak pidana. Petugas menyita dokumen transaksi operasional, perangkat elektronik, sarana peleburan emas, hingga beberapa unit brankas dari dalam lokasi. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat arah penyidikan tim Ditreskrimum Polda Bali dalam membongkar alur transaksi yang mencurigakan. Seluruh barang sitaan kini berada di Markas Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan forensik dan identifikasi lebih mendalam.

Kombes Pol. Ariasandy mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aktivitas operasional toko yang ternyata sudah terhenti sejak pertengahan September. Keterangan dari Komisaris perusahaan mengonfirmasi bahwa Direktur PT Divine dan Emas Now memerintahkan pengosongan toko sejak 11 September 2026. Manajemen mengalihkan seluruh kegiatan operasional ke pabrik perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung, Denpasar. Perubahan lokasi secara mendadak ini menjadi salah satu fokus perhatian penyidik dalam mendalami motif di balik keputusan manajemen.

Polda Bali terus menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan dan profesional. Tim penyidik Ditreskrimum memprioritaskan pemulihan hak-hak para korban yang mengalami kerugian materiil. Kepolisian menjamin seluruh proses hukum berjalan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak terlapor. Penanganan yang cepat ini diharapkan memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Belum ada komentar