KABUPATEN MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR-Sisi Gelap Labuan Bajo: Jalur Empuk Penyelundupan Rokok Ilegal
Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Labuan Bajo mendadak riuh pada Rabu (30/9/2026) pagi. Petugas meratakan 832.240 batang rokok ilegal dan 1,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hingga tak berbekas. Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1,24 miliar tersebut merupakan hasil tangkapan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026. Di balik daya tarik wisata kelas dunia, kawasan pariwisata super prioritas ini memendam fakta miris: terbukti subur menjadi target pasar utama sekaligus jalur distribusi barang kena cukai tanpa izin resmi.
Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, membongkar pola terstruktur peredaran rokok ilegal tersebut. Para pelaku memanfaatkan tingginya mobilitas barang dan wisatawan ke Manggarai Barat. Petugas mengidentifikasi sebagian besar pasokan berasal dari Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur. Pengiriman tak lagi memakai armada tunggal, melainkan secara terpisah dan terselubung demi mengelabui petugas di lapangan. Pola ini sengaja menargetkan celah pengawasan di bentang geografis Flores yang sangat luas.
+———————————————————————–+
| RINCIAN PENINDAKAN BEA CUKAI LABUAN BAJO |
+———————————————————————–+
| Parameter | Nilai / Jumlah |
+—————————–+—————————————–+
| Jumlah Rokok Ilegal | 832.240 Batang |
| Jumlah MMEA Ilegal | 1,9 Liter |
| Estimasi Nilai Barang | Rp1.249.690.400 |
| Potensi Kerugian Negara | Rp815.664.482 |
| Asal Barang Utama | Jawa Timur |
+—————————–+—————————————–+
Eksistensi rokok ilegal merampas potensi penerimaan negara hingga Rp815,66 juta. Nilai fantastis ini seharusnya mengalir untuk pembangunan daerah dan fasilitas publik. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan pemusnahan barang sitaan bukan formalitas belaka. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Adrianus Ojo, menyatakan aksi ini membentengi iklim usaha lokal dari persaingan tidak sehat. Praktik merugikan ini mengancam persaingan pedagang kecil dan merusak tatanan hukum ekonomi.
Ancaman rokok ilegal membutuhkan tindakan tegas karena polanya kian menyerupai jaringan peredaran gelap narkoba. Pihak berwenang menaikkan tren penindakan secara signifikan, mulai dari 800 ribu batang pada 2024, naik menjadi 1,3 juta batang pada 2025, hingga menembus 1,7 juta batang per Agustus 2026. Pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan Rokok Ilegal pimpinan Bupati Manggarai Barat menjadi langkah strategis untuk memperketat pertukaran informasi, mengedukasi pedagang pasar, serta menggencarkan patroli lintas instansi.
Penanganan kasus rokok ilegal tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah barang tanpa pita cukai resmi. Kehadiran Forkopimda, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dalam kegiatan pemusnahan menegaskan komitmen bersama: negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengusaha nakal yang ingin merugikan keuangan negara di tanah Flores.

Belum ada komentar