Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 8,483 Gram di Sawah Pulo

Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti sabu seberat 8,483 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di Sawah Pulo Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu di kawasan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D, 51 tahun, warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.

Penangkapan terhadap D dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka di dalam rumahnya di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi antara D dan F disebut berlangsung secara langsung pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah gubuk di pinggir Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

D disebut membeli sabu dengan harga Rp550 ribu per gram. Untuk sekitar 10 gram sabu, tersangka membayar secara tunai sebesar Rp5,5 juta kepada F.

Setelah mendapatkan barang tersebut, D kemudian menyimpannya di rumah sambil menunggu pembeli. Sabu tersebut juga disebut dibagi menjadi beberapa paket ketika ada orang yang hendak membeli.

Berdasarkan keterangan dalam press release, aktivitas peredaran narkotika tersebut telah dilakukan D selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

D disebut memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp2 juta apabila seluruh sabu yang dimilikinya berhasil terjual. Keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain menjual, D juga disebut menggunakan sebagian sabu yang diedarkannya. Motif yang disampaikan dalam press release yakni untuk memperoleh keuntungan uang sekaligus dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu wadah kaca mata warna hijau merek Eiger, satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram, serta satu bandel klip plastik kecil tanpa isi.

Petugas juga menyita satu timbangan elektrik, satu serok sabu dan satu unit telepon seluler.

Atas perkara tersebut, tersangka D dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketentuan tersebut diterapkan terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Selain itu, tersangka juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut.

Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan perkara.

Belum ada komentar