Curanmor Bersenjata di Surabaya Terbongkar, Dua Terduga Pelaku Dilumpuhkan Polsek Sukolilo

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR — Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan membawa senjata tajam jenis celurit dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya. Salah satu pelaku ditembak setelah disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang dinilai membahayakan petugas.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.Z. (34), warga Burneh, Bangkalan, dan M.S. (35), warga Kabupaten Bangkalan. Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, M.Z. berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian.

Sementara itu, M.S. disebut berperan sebagai joki, mengawasi situasi di sekitar lokasi, serta turut membantu menjual kendaraan hasil pencurian.

AKP Hadi mengatakan, tindakan tegas dilakukan petugas ketika proses penangkapan berlangsung. Salah satu terduga pelaku disebut melakukan perlawanan menggunakan celurit.

“Saat dilakukan penangkapan, anggota mengambil tindakan tegas setelah satu pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam celurit yang dinilai membahayakan petugas. Tembakan petugas itu mengenai bagian pinggul pelaku,” tutur AKP Hadi, pada Sabtu (26/09/2026).

Menurut Hadi, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya berkeliling menggunakan kendaraan untuk mencari sepeda motor yang minim pengawasan.

“Area kos dan permukiman menjadi sasaran karena kendaraan kerap diparkir di tempat terbuka dengan sistem pengamanan yang dinilai kurang memadai,” kata AKP Hadi.

Polisi menyebut kedua pelaku juga membawa senjata tajam ketika menjalankan aksinya. Senjata tersebut diduga disiapkan untuk mengancam apabila aksi pencurian mereka diketahui korban atau warga.

Salah satu kasus yang diungkap polisi terjadi di kawasan Gebang Wetan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Korban berinisial E.G.M. (23), warga Tuban, kehilangan satu unit Honda BeAT berwarna hitam.

Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di tempat kos pada Senin (21/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, kunci kontak kendaraan masih menempel ketika sepeda motor diparkir.

“Korban kemudian masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat. Keesokan paginya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban yang hendak meminjam kendaraan itu mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula,” jelasnya.

Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV tersebut, polisi mendapatkan petunjuk bahwa sepeda motor korban dibawa oleh kedua terduga pelaku.

Kasus lainnya terjadi di kawasan Lebak Permai III, Surabaya. Korban berinisial I. (23) memarkir sepeda motor Honda BeAT di depan rumah, tepatnya di tepi jalan gang, sekitar pukul 05.30 WIB.

Motor tersebut telah dikunci setang sebelum korban masuk ke dalam rumah untuk menjalankan aktivitas. Namun sekitar 30 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukolilo.

Laporan dari para korban selanjutnya ditindaklanjuti polisi melalui pemeriksaan sejumlah saksi, penelusuran rekaman CCTV, serta penyelidikan di sejumlah lokasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda BeAT yang berkaitan dengan perkara sekaligus disebut digunakan para pelaku sebagai sarana untuk menjalankan aksi.

Petugas juga menyita dua senjata tajam, termasuk sebilah celurit. Selain itu, polisi mengamankan tas berisi telepon seluler dan sejumlah benda yang disebut sebagai jimat milik pelaku.

Barang bukti lainnya berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Gebang Wetan serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam maupun senjata penusuk tanpa hak.

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut tercatat masih berlaku. Sementara itu, KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Belum ada komentar