SURABAYA, JAWA TIMUR — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial MR (42), yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, diamankan polisi setelah adanya informasi dari masyarakat.
MR ditangkap pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto keseluruhan 0,908 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet berbentuk boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka.
“Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi Sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” kata AKBP Dodi, Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IL. Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung secara langsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.
Sabu tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali kepada orang-orang yang telah dikenalnya, terutama tetangga dan teman dekat di sekitar tempat tinggalnya.
Modus penjualannya dilakukan dengan sistem pembeli datang langsung ke rumah MR. Transaksi dilakukan secara tunai.
Selain mendapatkan uang dari hasil penjualan, MR juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa mengeluarkan biaya. Polisi menyebut keuntungan tersebut menjadi salah satu alasan tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
“Jadi, selain dapat uang pelaku juga bisa menikmati sabu secara gratis,” imbuh AKBP Dodi.
Kepada penyidik, MR mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali sejak Juli 2026. Setiap kali barang diperoleh, sebagian sabu disebut dijual kembali dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.
MR juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000 untuk setiap tiga gram sabu apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Bratang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui penyelidikan hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MR.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Belum ada komentar