Pencurian Motor Surabaya Berakhir Tragis di Atas Genteng

Foto: Tiga terduga pelaku curanmor diamankan Resmob Polrestabes Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR—Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Pahlawan dan sekitarnya akhirnya terhenti lewat penyergapan terukur dari aparat kepolisian. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya sukses mengamankan tiga orang laki-laki berinisial M.U. (24), H. (37), dan A. (39) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan aksi pencurian motor lintas wilayah. Penangkapan warga kawasan Sidokapasan tersebut berlangsung menegangkan lantaran para terduga pelaku nekat memanjat atap rumah hingga melompat dari genteng ke genteng demi menghindari sergap petugas sebelum akhirnya menyerah tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Y.K.D. yang kehilangan kendaraan roda duanya di kawasan Jalan Kemuning pada pertengahan November 2025. Bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, tim penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan M.U. yang kemudian mengarah pada penangkapan seluruh komplotan. Mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa komplotan ini secara konsisten mengintai sepeda motor yang terparkir tanpa sistem pengamanan ganda atau tidak dikunci setang.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku merusak sistem pengaman cakram serta kunci kontak kendaraan target sebelum membawanya kabur dengan cara didorong. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.U. dan H. diduga kuat telah melancarkan aksi pencurian motor sedikitnya di 15 titik lokasi berbeda, melingkupi kawasan Surabaya, Sidoarjo, hingga Kabupaten Lamongan. Sepeda motor matik populer menjadi sasaran utama komplotan ini, di mana hasil penjualan kendaraan curian tersebut diakui digunakan untuk mendanai gaya hidup malam serta pembelian barang terlarang jenis sabu.

Rekam jejak kepolisian turut mengungkap bahwa M.U. dan A. merupakan residivis dalam perkara tindak pidana serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Kini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah maupun tempat kejadian perkara lain yang belum terkuak. Seluruh proses hukum dijalankan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar