SURABAYA, JAWA TIMUR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Sejumlah petugas KPK terlihat melakukan pemeriksaan di dalam kantor Kanwil ATR/BPN Jatim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Benar, saat ini masih berlangsung,” ujar Budi Prasetyo secara singkat.
Dalam proses penggeledahan, petugas KPK terlihat membawa keluar sejumlah koper dari dalam Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur.

Koper-koper tersebut diduga digunakan untuk membawa dokumen maupun barang yang berkaitan dengan proses penyidikan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai isi koper maupun jenis barang yang dibawa dari lokasi.
KPK juga belum menyampaikan secara terbuka perkara yang menjadi dasar penggeledahan di kantor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti ruangan atau bagian tertentu di lingkungan Kanwil ATR/BPN Jatim yang menjadi objek pemeriksaan.
Sementara itu, pihak pimpinan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK.
Pantauan di lokasi menunjukkan petugas KPK masih berada di dalam kantor Kanwil ATR/BPN Jatim hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah dokumen maupun barang masih dilakukan.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan pejabat atau pihak tertentu di lingkungan ATR/BPN.
KPK diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkara, status penanganan, serta barang atau dokumen yang diamankan setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai dilakukan.

Belum ada komentar