SURABAYA, JAWA TIMUR-Sidang perkara dugaan pelanggaran standar perdagangan tali baja (wire rope) di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap fakta baru. Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak pernah mengetahui ketidaklengkapan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) atas barang yang dibeli dari perusahaan pemasok. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri, Muhammad Fauzi, yang membenarkan sikap kooperatif terdakwa selama penyidikan.
Pemeriksaan persidangan menyoroti asal-usul barang yang dijual kembali oleh PT BPI, khususnya pasokan dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Penasihat hukum terdakwa, Edward Raimond, memperlihatkan surat penunjukan distributor dari PT SSGS untuk menjual produk merek DONGWA dengan merek dagang sendiri tanpa mengubah spesifikasi teknis. Saksi penyidik mengonfirmasi bahwa seluruh produk lain yang dijual BPI ber-SNI, sementara persoalan kelengkapan dokumen hanya ditemukan pada barang asal PT SSGS.
Dinamika persidangan kian tajam saat Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono membacakan permohonan izin Bareskrim Polri untuk memeriksa barang bukti terkait perkara lain. Penyidikan terpisah tengah membidik Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan, yang kini berstatus tersangka dan bersiap memasuki tahap pelimpahan kejaksaan. Perkembangan ini menguatkan argumen pembela bahwa pangkal persoalan administrasi sertifikasi bermula dari rantai pasok atas produk yang diterima oleh PT BPI.
Penasihat hukum menegaskan bahwa pengujian unsur kesengajaan atau mens rea menjadi fokus utama pembelaan. PT BPI memperoleh barang dengan asumsi telah memiliki SPPT SNI berdasarkan reputasi serta dokumen dari produsen penyuplai. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menilai proses niaga ini secara objektif dan utuh, mengingat kliennya tidak memiliki niat untuk melanggar hukum serta senantiasa mendukung langkah kepolisian saat penggeledahan gudang di kawasan Margomulyo.

Belum ada komentar