KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti dari 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (17/9/2026)
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti di salah gunakan kembali.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap Perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht periode bulan Juni–Agustus 2026,” kata Erfan, Kamis (17/9)
Menurutnya, selama periode Juni hingga Agustus 2026, Kejari Lamongan menangani sedikitnya 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rinciannya terdiri dari 9 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 8 perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara Tindak Pidana Narkotika, serta 1 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Untuk perkara narkotika, terdapat sabu-sabu seberat 115,47 gram dari 19 perkara, ganja seberat 45,6 gram dari 2 perkara, serta pil atau obat berbagai merek sebanyak 794 butir dari 4 perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan ekstasi sebanyak 21 butir dari 1 perkara. Barang bukti lain berupa 11 unit handphone dari 7 perkara dan 7 buah timbangan digital dari 7 perkara.
Sementara barang bukti lainnya tercatat sebanyak 217 buah yang berkaitan dengan 50 perkara. Barang tersebut meliputi pakaian sebanyak 20 buah, alat press 1 unit, batu bata (saren) 1 buah, plastik klip dan kotak sebanyak 105 buah, serta bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok dan sejenisnya sebanyak 60 buah.
Kemudian terdapat 7 buah tas slempang, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 2 buah kunci kontak palsu, 1 buah rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar, 23 buah kunci berbagai jenis, 8 buah perkakas, serta 1 buah plat nomor.
Kejari Lamongan juga memusnahkan 4 buah benda tajam dari 4 perkara dan 6 botol minuman beralkohol dari 1 perkara.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah perkara-perkara terkait memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti yang tidak lagi memiliki kepentingan untuk proses hukum dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut mengacu pada Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpedoman pada Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Belum ada komentar