SURABAYA, JAWA TIMUR— Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan sejumlah warga negara asing dan warga negara Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terungkap sejumlah fakta mengenai kondisi rumah di kawasan Dharmahusada Permai yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan penyidik.
Perkara tersebut menyeret Zhuqilin alias A Xiong dan sejumlah terdakwa lainnya bersama tiga warga negara Indonesia, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan dua saksi, yakni Gunawan Poernomo dan Wiyono.
Gunawan Poernomo merupakan pemilik rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya. Kepada majelis hakim, Gunawan menerangkan rumah tersebut disewakan kepada Endang Sumarna selama dua tahun, terhitung sejak 29 September 2024 hingga 2026.

Menurut Gunawan, perjanjian sewa rumah dibuat di hadapan notaris. Saat menyewa, Endang menyampaikan bahwa rumah tersebut akan digunakan untuk usaha cuci sarang burung.
“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan dalam persidangan.
Gunawan mengaku tidak pernah melakukan pengecekan maupun mendatangi rumah tersebut selama masa penyewaan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan terkait penggunaan rumah yang belakangan digeledah polisi dalam pengungkapan dugaan aktivitas penipuan daring lintas negara.
Saksi lainnya, Wiyono, merupakan Ketua RW setempat. Ia mengatakan rumah tersebut berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Wiyono mengaku hanya mengenal Endang dan salah satu terdakwa lainnya yang disebutnya bernama Fauzi. Menurutnya, kondisi rumah sehari-hari relatif sepi dan tidak menunjukkan aktivitas usaha cuci sarang burung sebagaimana informasi yang diketahuinya.
Namun, sekitar April 2026, Wiyono mengaku pernah mendengar percakapan dengan suara orang yang sedang marah menggunakan bahasa Mandarin.
“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.
Wiyono juga menerangkan bahwa dirinya ikut masuk ke dalam rumah ketika penggeledahan dilakukan polisi. Saat itu, menurut keterangannya, terdapat tujuh orang di dalam rumah, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Ia kemudian menjelaskan kondisi bagian dalam rumah yang menurutnya tidak seperti rumah tinggal pada umumnya.
“Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” ujarnya.
Wiyono juga mengaku melihat perangkat yang disebutnya sebagai “unicom” berwarna abu-abu di dalam rumah tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menggali keterangan Wiyono mengenai proses penggeledahan dan penyitaan barang di rumah tersebut.
Hakim menanyakan apakah terdapat orang lain yang berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung serta apakah Wiyono ikut membubuhkan tanda tangan pada berita acara penyitaan.
“Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawab Wiyono.
Keterangan saksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim dalam menguji rangkaian peristiwa penggeledahan rumah yang disebut dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari pengungkapan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto.
Dalam surat dakwaan, kelompok tersebut diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan daerah sekitarnya dengan sasaran korban yang berada di luar negeri.
Zhuqilin alias A Xiong dan Zhang Kaixuan disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga memimpin kelompok tersebut. Sementara terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai operator maupun pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.
Selain Zhuqilin alias A Xiong, daftar terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut meliputi Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.
Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas tersebut disebut berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.
Kasus kemudian terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.
Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan lokasi aktivitas kelompok tersebut di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo No. 32, Surakarta.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya.
Barang bukti yang tercatat antara lain puluhan telepon seluler dari berbagai merek, seperti iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco.
Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei dan MSI. Penyidik juga menyita belasan iPad generasi 8 dan 9, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, serta perangkat komunikasi HT.
Yang turut tercantum dalam daftar barang bukti adalah tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons. Bilik tersebut disebut digunakan untuk aktivitas scamming.
Puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah kotak telepon seluler juga masuk dalam daftar barang bukti.
Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, serta uang tunai sekitar Rp11,5 juta.
Penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.
Seluruh barang tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Fakta-fakta mengenai peran masing-masing terdakwa, penggunaan rumah di Dharmahusada Permai, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan aktivitas penipuan akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Belum ada komentar