Celurit 1,5 Meter Hendak Disewakan Rp50 Ribu untuk Tawuran, Pemuda Rangkah Jadi Tersangka

Foto: Polisi mengamankan pelaku dan celurit sepanjang 1,5 meter yang diduga hendak digunakan untuk tawuran di Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran antarkelompok. Seorang pemuda berinisial P.A.S. (21), warga Rangkah, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter. Senjata itu disebut hendak disewakan kepada rekannya dengan tarif Rp50 ribu untuk digunakan dalam aksi tawuran.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 26 Agustus 2026. Saat itu, P.A.S. mendapat ajakan dari rekannya berinisial D., yang disebut berkaitan dengan kelompok CIU atau Cindilan Utara, untuk menghadapi kelompok ALA STAR.

“Setelah menerima ajakan tersebut, tersangka menyiapkan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di kamar mandi rumahnya,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (16/9/2026).

Menurut AKP Hadi, sehari setelah mendapat ajakan tersebut, tepatnya 27 Agustus 2026, rekan D. bersama seorang pemuda berinisial P. menjemput P.A.S.

Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam yang telah disiapkan tersangka.

Dalam perjalanan di kawasan Rangkah, P. disebut menyampaikan keinginannya untuk menyewa celurit milik P.A.S. dengan harga Rp50 ribu.

“Dalam perjalanan di kawasan Rangkah, P. menyampaikan keinginannya menyewa senjata milik tersangka dengan harga Rp50 ribu. Lantas P.A.S. menyetujui permintaan itu meskipun mengetahui senjata tersebut akan dipergunakan untuk tawuran,” katanya.

Rombongan kemudian bergerak menuju kawasan Kalianyar, Surabaya. Di lokasi tersebut, tersangka disebut bergabung dengan teman-temannya yang terlibat dalam bentrokan antarkelompok.

Situasi berubah ketika anggota kepolisian melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. P.A.S. bersama D. dan P. kemudian melarikan diri.

Saat pengejaran berlangsung, celurit tersebut berada dalam penguasaan P. Senjata tajam itu kemudian disebut dibuang oleh P. dalam upaya mereka melarikan diri dari kejaran polisi.

Dalam laporan pengungkapan perkara, polisi mencatat lokasi kejadian berada di depan SMAN 7 Surabaya, Jalan Ngaglik Nomor 27–29.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, P.A.S. disangkakan melakukan tindak pidana terkait penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, atau pembawaan senjata tajam tanpa hak.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 KUHP sebagai dasar sangkaan terhadap tersangka.

Belum ada komentar