SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 65,51 gram di wilayah Kota Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F.I., 26 tahun, yang tercatat sebagai warga Jl. Dsn. Jiken, Kabupaten Sampang, Madura.
F.I. diamankan polisi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Jl. Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Berdasarkan keterangan dalam press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, F.I. mendapatkan 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram dari seseorang berinisial ADT.
ADT kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi antara F.I. dan ADT disebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jl. Kunti Surabaya, tepatnya di sebuah warung kopi.
Saat transaksi, ADT menyerahkan narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan kresek hitam dan dilipat kecil kepada F.I.
Polisi menyebut F.I. membeli sabu tersebut dengan harga Rp750.000 per gram.
Dalam praktik penjualan kembali, tersangka disebut dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000 untuk setiap klip paket hemat satu gram. Sementara jika pembeli mengambil sabu secara utuh satu gram, keuntungan yang diperoleh disebut sekitar Rp50.000 per klip.
Dengan barang bukti sabu seberat 65,51 gram, polisi memperkirakan nilai keseluruhannya dapat mencapai lebih dari Rp30 juta apabila berhasil diedarkan.
Hasil penyidikan polisi mengungkap F.I. diduga mendapatkan sabu dari ADT untuk diedarkan kembali sejak Juli hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, polisi mencatat sedikitnya tiga kali transaksi dengan jumlah masing-masing 30 gram, 30 gram, dan 60 gram.
Tidak hanya dalam periode tersebut, dalam press release disebutkan F.I. telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.
Polisi juga menyita dua timbangan elektrik warna hitam serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, F.I. dijerat ketentuan mengenai peredaran dan kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif lainnya adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidik akan melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Polisi juga masih memburu ADT yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran sabu tersebut.

Belum ada komentar