Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Karhutla, 7 Gunung Jadi Prioritas

Foto: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast,
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh untuk menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat selama puncak musim kemarau.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengawasan intensif kini difokuskan pada sejumlah kawasan pegunungan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).

Tujuh kawasan pegunungan menjadi prioritas pengawasan, yakni Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan. Patroli serta pembuatan sekat bakar diperketat dengan melibatkan personel kepolisian di wilayah hukum masing-masing.

Selain kawasan tujuh gunung tersebut, sejumlah kawasan hutan di Jawa Timur juga terus dipantau. Polda Jatim berkolaborasi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menekan potensi munculnya titik api sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran.

“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Kombes Pol Abast.

Penguatan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.

Instruksi tersebut mengamanatkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan wilayah rawan, peningkatan patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel, baik di lapangan maupun melalui pemantauan dari udara.

Polda Jatim mengedepankan langkah preventif untuk mencegah kebakaran meluas. Edukasi kepada masyarakat dan patroli di kawasan rawan menjadi bagian penting dari strategi tersebut.

Namun, upaya pencegahan tidak berarti mengendurkan penegakan hukum. Polisi memastikan tindakan tegas tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Abast.

Percepatan deteksi dini terhadap kemunculan titik api atau hotspot juga menjadi perhatian utama. Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat terus diperkuat untuk memastikan setiap indikasi kebakaran dapat segera diketahui dan ditangani.

Polda Jatim turut mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas, khususnya personel yang bertugas di wilayah lereng gunung.

Mereka diminta aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan percikan api, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujar Kombes Pol Abast.

Langkah tersebut dinilai penting karena pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kawasan hutan dan lingkungan di sekitarnya.

Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku karhutla.

Merujuk pada Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Abast.

Belum ada komentar