KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Suhu hubungan antara awak media dan Pemerintah Kabupaten Lamongan mendadak memanas setelah muncul tuduhan diskriminasi akses informasi. Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Lamongan menilai regulasi dan pola kemitraan yang berjalan saat ini terkesan tebang pilih. Langkah Pemkab yang dilandasi stigma terhadap media kurang terverifikasi atau acap disapa “media bodrek” justru dituding memicu tirai pembatas bagi kebebasan pers yang profesional.
Dalam konsolidasi intensif di kawasan Lamongan, Pokja menegaskan posisi media sebagai pilar kebiasaan kontrol sosial yang merdeka, bukan sekadar pelengkap narasi publikasi pemerintah. Ketua Pokja Wartawan Lamongan, Amin Santoso, menyoroti penataan kemitraan yang dinilai kerap menepikan entitas pers tertentu. Ia menegaskan, alih-alih melakukan pengkotak-kotakan secara sepihak, Pemkab seharusnya mengedepankan pembinaan serta membuka ruang kerja sama yang setara, proporsional, dan akuntabel bagi seluruh jurnalis.
Pernyataan keras tersebut sekaligus menjadi pesan menohok bagi internal jurnalis agar tidak kehilangan taring kritis pasca-terjalinnya ikatan kemitraan keuangan dengan dinas terkait. Kemitraan yang ideal berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tetap menjunjung tinggi asas kesetaraan dan praduga tidak bersalah. Hubungan profesional ini ditekankan tidak boleh membungkam daya kritis media terhadap setiap kebijakan publik yang dinilai menyimpang dari kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran jurnalis setempat terus mendorong iklim demokrasi yang sehat melalui pembukaan saluran dialog bersama pejabat terkait. Kritik konstruktif dari insan pers sejatinya merupakan instrumen penting untuk membenahi roda pemerintahan daerah, bukan upaya menjatuhkan kewibawaan instansi. Bola kini berada di tangan Pemkab Lamongan untuk merespons tuntutan transparansi ini demi menciptakan ekosistem komunikasi publik yang seimbang, jujur, dan berkeadilan.

Belum ada komentar