Atribut Polri Dicatut Zona Club Surabaya Pemicu Polemik Panas

Flyer
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Dunia hiburan malam Kota Surabaya mendadak diguncang kontroversi hangat setelah selembar materi promosi digital milik Zona Club beredar luas di media sosial. Poster komersial tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kapasari tersebut mendadak viral lantaran menampilkan gambar enam wanita yang mengenakan seragam lengkap dengan atribut serta logo resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah berani ini langsung memantik reaksi keras publik, mengingat pemanfaatan simbol resmi institusi penegak hukum untuk kepentingan bisnis hiburan dianggap sangat menyalahi norma dan berpotensi merusak citra kelembagaan.

Penggunaan atribut Polri dalam materi pemasaran commercial tersebut dinilai banyak pihak bukan sekadar kekhilafan teknis biasa, melainkan pelanggaran etika serius yang mencederai kehormatan institusi negara. Kehadiran logo resmi di tengah atmosfer hiburan malam memicu desakan publik agar aparat berwenang serta dinas terkait turun tangan melakukan investigasi mendalam. Publik kini mempertanyakan bagaimana materi sensitif yang berpotensi melanggar hukum tersebut bisa lolos hingga tersebar luas ke ruang publik tanpa adanya penyaringan ketat.

Merespons gelombang kritik masyarakat, manajemen Zona Club bergeming dan berupaya memberikan klarifikasi resmi guna meredam polemik yang terus meluas. Manajer Zona Club, Lia, menegaskan bahwa kemunculan gambar berunsur atribut Polri tersebut sama sekali bukan bagian dari kebijakan atau instruksi resmi manajemen. Pihaknya mengklaim materi promosi tersebut murni merupakan tindakan sepihak dari oknum karyawan yang bergerak tanpa izin. Saat ini, pihak manajemen mengaku sedang menyelesaikan permasalahan internal tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi.

Meski manajemen mengklaim tindakan tersebut sebagai inisiatif pribadi oknum karyawan, polemik ini dinilai tidak boleh berhenti hanya pada permohonan maaf. Penelusuran secara transparan tetap diperlukan guna menguji kebenaran klaim tersebut sekaligus mengusut tuntas proses pembuatan hingga penyebaran materi promosi. Penanganan yang tegas dan profesional berdasarkan asas praduga tak bersalah sangat krusial dilakukan demi menjamin kepastian hukum, menjatuhkan sanksi yang proporsional jika terbukti ada pelanggaran, serta mencegah tindakan penyalahgunaan simbol-simbol negara berulang kembali di masa depan.

Belum ada komentar