KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Toba, Rabu (9/9/2026).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor PRIN-31/L.2.27/Enz.3/09/2026 tertanggal 9 September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang status hukumnya telah berkekuatan tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan untuk memastikan barang bukti telah diselesaikan sesuai amar putusan serta mencegah penyalahgunaan terhadap barang yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diproses sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Dari total 50 perkara, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sembilan perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibun/TPUL), serta delapan perkara Orang dan Harta Benda (Orhada).
Dari 33 perkara narkotika tersebut, sebanyak 19 perkara telah berada pada tingkat kasasi, enam perkara pada tingkat banding, dan delapan perkara pada tingkat pertama. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu dengan berat bersih 99,1 gram, ganja seberat 787,98 gram, serta 80 butir ekstasi.
Selain narkotika, Kejari Toba turut memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam, serta pakaian yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana.
Kejari Toba menyatakan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berasal dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Toba menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai status hukum masing-masing perkara. Pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya mencegah barang bukti yang telah memperoleh kepastian hukum kembali disalahgunakan.

Belum ada komentar