Dana Nasabah Rp1 Miliar Diduga Berpindah Tanpa Persetujuan, Nasabah OCBC Surabaya Gugat Bank ke PN Surabaya

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Dugaan transaksi dana nasabah tanpa persetujuan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang nasabah Bank OCBC Surabaya, Ir. H. Syahwan, BSC., MMA, menggugat PT Bank OCBC NISP Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan setelah Syahwan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Dana tersebut disebut berpindah melalui transaksi overbooking yang menurut pihak penggugat dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemilik rekening.

Dalam perkara ini, pihak bank serta sejumlah pihak lainnya turut dicantumkan sebagai tergugat maupun turut tergugat. Persoalan tersebut kini masuk dalam proses persidangan di PN Surabaya.

Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengungkapkan persoalan bermula ketika kliennya menemukan adanya transaksi dana dalam rekening koran.

Menurut Agus, pada 14 Januari 2025 tercatat dua transaksi dengan nilai masing-masing Rp500 juta. Dana tersebut disebut ditujukan kepada dua rekening atas nama Rizki Saputra dan Rian Suryana.

Jika kedua transaksi tersebut dijumlahkan, nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp1 miliar.

“Ini bukan di-hack, melainkan diduga terjadi melalui sistem perbankan dan kami menduga ada penyalahgunaan oleh oknum pegawai bank,” ujar Agus Mulyo kepada awak media.

Agus menyebut dugaan tersebut didasarkan pada dokumen rekening koran yang dimiliki kliennya. Karena itu, pihak penggugat memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar mekanisme transaksi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Sengketa antara Syahwan dengan pihak bank ternyata tidak hanya berkaitan dengan dugaan transaksi overbooking senilai Rp1 miliar.

Dalam gugatan PMH tersebut, penggugat juga mempersoalkan fasilitas kredit EB-KRK serta proses lelang aset yang menjadi jaminan kredit.

Dalam petitumnya, Syahwan meminta majelis hakim menyatakan fasilitas kredit EB-KRK tertanggal 15 November 2013 antara penggugat dan tergugat I batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta proses lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas permohonan tergugat I pada 29 Juli 2026 dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, penggugat meminta pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 887/Kelurahan Rangkah seluas 257 meter persegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum berikut seluruh akibat hukumnya.

Aset tersebut berlokasi di Jalan Rangkah VII Nomor 52–54, RT 05/RW 01, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dan tercatat atas nama Syahwan Haji, BSC.

Penggugat juga meminta pihak turut tergugat diperintahkan melakukan pemblokiran terhadap sertifikat hak milik tersebut.

Kuasa hukum Syahwan menilai perkara tersebut memiliki persoalan yang lebih luas daripada sekadar sengketa mengenai kewajiban kredit.

Sorotan utama pihak penggugat adalah bagaimana transaksi dengan nilai mencapai Rp1 miliar dapat tercatat melalui sistem perbankan apabila benar dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening.

Mekanisme keamanan transaksi dan proses otorisasi rekening nasabah pun menjadi bagian yang dipertanyakan.

Menurut pihak penggugat, persoalan tersebut perlu diuji melalui proses hukum dengan mengacu pada dokumen, bukti transaksi, serta keterangan para pihak.

Meski demikian, seluruh tudingan mengenai dugaan penyalahgunaan transaksi tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat. Kebenarannya belum dapat dinyatakan terbukti sebelum mendapatkan penilaian dari majelis hakim.

Begitu pula mengenai siapa pihak yang melakukan transaksi, bagaimana transaksi tersebut dapat berlangsung, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam prosesnya, seluruhnya masih menjadi materi yang akan diuji dalam persidangan.

Upaya konfirmasi kepada pihak Bank OCBC Surabaya telah dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Awak media mendatangi kantor Bank OCBC Surabaya di Jalan Raden Saleh. Namun, pihak legal maupun manajemen bank belum dapat ditemui.

Seorang petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa pihak yang hendak bertemu dengan bagian terkait harus terlebih dahulu membuat janji atau mengirimkan surat resmi.

“Saya tidak tahu (pihak legal). Kalau mau bertemu harus ada janji atau bersurat dulu,” ujar petugas keamanan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Bank OCBC Surabaya belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan transaksi overbooking senilai Rp1 miliar, gugatan PMH, maupun dalil-dalil yang disampaikan Syahwan dalam perkara tersebut.

Perkara kini masih bergulir di PN Surabaya. Majelis hakim akan menguji dalil, bukti, serta keterangan dari masing-masing pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan penggugat.

Belum ada komentar