SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Gubeng, Surabaya. Seorang pria berinisial Z (26), warga Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, diamankan bersama barang bukti tembakau sintetis dengan berat netto total mencapai sekitar 148,732 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menangkap Z di sebuah tempat kos yang berada di Jalan Jojoran 3/40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Pengungkapan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/407/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam buffet di kamar kos tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 39 klip tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.
Jika digabungkan, total narkotika jenis tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 148,732 gram netto.
Polisi juga menyita satu bendel klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika tersebut.
Selain narkotika, petugas mengamankan satu unit telepon seluler warna biru merek Redmi Note 11 yang disebut digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seseorang bernama FARHAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
FARHAN disebut menitipkan narkotika tersebut kepada Z untuk dijual kembali. Setelah menerima barang, Z kemudian menunggu calon pembeli di tempat kosnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual tembakau sintetis tersebut dengan kisaran harga Rp100.000 hingga Rp350.000 per klip, tergantung paket yang ditawarkan.
Namun, pada hari penangkapan, barang tersebut disebut belum sempat terjual.
Polisi mengungkap, Z telah menjalankan aktivitas penjualan tembakau sintetis tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Dalam sehari, tersangka mengaku dapat menjual hingga tujuh klip.
Dari setiap klip tembakau sintetis yang berhasil dijual, Z memperoleh upah sebesar Rp15.000.
Selain mendapatkan uang, tersangka juga memperoleh keuntungan berupa kesempatan menggunakan tembakau sintetis yang diberikan oleh FARHAN secara gratis.
Adapun motif Z mengedarkan narkotika tersebut, berdasarkan keterangan dalam press release, adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus dapat menggunakan narkotika secara cuma-cuma.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih dilanjutkan.
Petugas juga akan melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menuntaskan penanganan perkara.
Keberadaan FARHAN yang disebut sebagai pemasok dan telah berstatus DPO menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Ketentuan tersebut juga mencakup perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan penyidik akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kasus tersebut.

Belum ada komentar