KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudianto, angkat bicara terkait tudingan bahwa dirinya menghambat rencana pendirian pabrik kayu milik PT Nusantara Timber (PT NTP) di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan salah seorang warga berinisial JL yang mengaku sebagai perwakilan warga Waruwetan. JL menuding secara sepihak bahwa Kepala Desa Waruwetan telah menghambat investasi pabrik kayu tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Maskur Rudianto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghambat investasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan fakta.
“Perlu kami tegaskan, bahwa tudingan itu tidak mendasar dan tidak benar adanya, terkesan mengada-ada. Kami sangat mendukung investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayahnya,” ujar Maskur, Selasa (8/9/2026).
Menurut Maskur, keberadaan investasi pabrik milik PT NTP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan warga, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan.
“Sikap kami sejak awal sudah jelas mendukung pembangunan pabrik kayu tersebut, namun harus memperhatikan dampak terhadap pertanian dan juga seluruh persyaratan, termasuk perizinan, harus dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Maskur menjelaskan, pihak pemerintah desa telah beberapa kali menyampaikan surat kepada pihak PT NTP untuk meminta klarifikasi terkait dampak aktivitas penimbunan material terhadap lahan pertanian di sekitar lokasi.
“Sejauh ini sudah beberapa kali kami berkirim surat kepada pemilik PT NTP yang bergerak di bidang kayu tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai dampak terhadap pertanian yang terdampak akibat aktivitas penimbunan material,” ucapnya.
Ia menambahkan, aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata ruang perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum aktivitas perusahaan berjalan. Selain itu, seluruh perizinan juga harus dipastikan terpenuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami tidak anti-investasi. Silakan masuk. Tapi investasi juga wajib taat hukum,” tegas Maskur.
Lebih lanjut, Maskur mengungkapkan bahwa terkait adanya laporan ke Polres Lamongan, dirinya telah dimintai keterangan oleh petugas. Menurutnya, dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Waruwetan, Nawawi, mengatakan bahwa sejak munculnya rencana pembangunan pabrik kayu tersebut, kondisi di tengah masyarakat menjadi ramai diperbincangkan.
“Kita ketahui bersama sebelumnya, ketegangan antara petani Desa Waruwetan dan pihak PT NTP memuncak. Konflik dipicu oleh tindakan pengurukan saluran irigasi tersier sepanjang kurang lebih sekitar dua kilometer,” kata Nawawi, salah seorang petani Desa Waruwetan.
Menurut Nawawi, ekspansi usaha pabrik kayu tersebut direncanakan mencapai sekitar 30 hektare lahan. Dari total lahan tersebut, sekitar 18 hektare sawah disebut telah dibebaskan dan sekitar 9 hektare telah dilakukan pengurukan.
Ia menyebut, dalam area yang diuruk tersebut terdapat saluran irigasi tersier milik desa yang ikut tertimbun material. Nawawi menegaskan, pengurukan itu disebut dilakukan ketika belum ada kesepakatan antara pemerintah desa dan pihak perusahaan.
Nawawi berharap pemilik pabrik kayu, Wilson, dapat hadir secara langsung di Balai Desa Waruwetan untuk membahas persoalan tersebut bersama masyarakat dan pemerintah desa secara damai serta transparan.
“Harapan kami, Bapak Wilson selaku pemilik pabrik kayu yang berlokasi di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, berkenan datang langsung ke Balai Desa Waruwetan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan transparan,” pungkas Nawawi.

Belum ada komentar