Kejari Lamongan Catat PNBP Rp6,39 Miliar, Lampaui Target hingga 490 Persen

Kejari Lamongan Catat PNBP Rp6,39 Miliar, Lampaui Target hingga 490 Persen
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Menjelang peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan membeberkan sejumlah capaian kinerja sepanjang 2026. Salah satu yang menonjol ialah realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp6,39 miliar.

Realisasi tersebut tercatat sebesar Rp6.390.350.798, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1.303.031.000. Capaian itu setara sekitar 490 persen dari target.

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto melalui Kasi Intelijen Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo mengatakan, capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, termasuk dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Bidang pembinaan, Kejari Lamongan mencatat realisasi setoran PNBP sebesar Rp6.390.350.798. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1.303.031.000,” ujar Erfan seusai kegiatan peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kantor Kejari Lamongan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Erfan, PNBP tersebut berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya penjualan peralatan dan mesin, ongkos perkara, penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap, denda pelanggaran lalu lintas, denda tindak pidana lainnya, serta uang pengganti tindak pidana korupsi.

Di bidang intelijen, Kejari Lamongan mencatat sejumlah kegiatan penerangan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan di empat sekolah di Kabupaten Lamongan.

Program Jaksa Menyapa juga disiarkan melalui Radio Prameswara FM dengan materi mengenai bijak bermedia sosial, mengenali hukum, serta menjauhi narkoba.

Penerangan hukum turut digelar di empat kecamatan dengan materi terkait penerangan hukum dan evaluasi program Jaga Desa. Bidang intelijen juga melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat melalui Tim PAKEM Kabupaten Lamongan.

Dalam pengamanan pembangunan strategis, Kejari Lamongan memberikan pendampingan terhadap delapan proyek strategis daerah. Proyek tersebut terdiri atas tujuh pembangunan Jalan Mantap dan Mulus (JAMULA) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang serta pembangunan Puskesmas Kusuma Bangsa 2 pada Dinas Kesehatan.

Sementara itu, bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima 189 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 99 perkara telah memperoleh putusan dan dilakukan eksekusi.

Selain itu, upaya hukum ditempuh terhadap 67 perkara. Kejari Lamongan juga menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap tiga perkara, yakni satu perkara kekerasan ringan dan dua perkara pencurian.

Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lamongan menangani perkara dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi kepada PT Djem Djaya Makmur oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Gresik dan BTN Kantor Cabang Pembantu Lamongan periode 2023–2025 di Perumahan Tikung Kota Baru, Kabupaten Lamongan.

Perkara tersebut masih berada pada tahap pra-penuntutan.

Bidang Pidsus juga mencatat pengembalian keuangan negara berupa uang pengganti sebesar Rp395.544.654 serta denda sebesar Rp200 juta.

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lamongan telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai instansi. Di antaranya Kodim 0812/Lamongan, Bank Jatim, Pengadilan Agama Lamongan, BPR Bank Daerah Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan, dan Bank Syariah Indonesia KCP Lamongan.

Bidang Datun juga menerima 24 Surat Kuasa Khusus (SKK), terdiri atas 12 SKK dari Bank Jatim Cabang Lamongan dan 12 SKK dari PT Bank Perekonomian Rakyat Daerah Lamongan.

Selain itu, terdapat 16 kegiatan pendampingan, terdiri atas empat kegiatan terkait pengelolaan dana desa dan 12 pendampingan hukum. Pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum kepada Bank Jatim Cabang Lamongan mencapai Rp39,6 juta.

Sementara itu, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah memusnahkan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada 11 Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 65,355 gram dari 28 perkara, lima butir ekstasi dari satu perkara, 1.125 butir pil dari satu perkara, empat unit telepon seluler, 13 timbangan digital, serta 158 barang bukti lainnya.

Bidang PAPBB juga melaksanakan lima kegiatan penjualan langsung dengan total PNBP sebesar Rp59.318.000.

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan pada 12 Agustus 2026, Kejari Lamongan turut melaksanakan lelang serentak berupa dua unit sepeda motor, 12 unit dump truck, dan empat unit excavator.

Dari kegiatan tersebut, PNBP yang diperoleh mencapai Rp4.942.865.000. Nilai ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam capaian PNBP Kejari Lamongan sepanjang 2026.

Erfan menegaskan, berbagai capaian tersebut merupakan gambaran pelaksanaan tugas Kejari Lamongan dalam penegakan hukum sekaligus pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, pencegahan, pendampingan hukum, serta dukungan terhadap pembangunan daerah.

Belum ada komentar