Solar Subsidi Diduga Masuk Proyek PT Pramanda Utama Karya, Oknum Wartawan “A” Disebut Jadi Koordinator Lapangan

Solar Subsidi Diduga Masuk Proyek PT Pramanda Utama Karya, Oknum Wartawan “A” Disebut Jadi Koordinator Lapangan
beritakeadilan.com,

TANGERANG, JAWA BARAT – Aktivitas penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. BBM tersebut disebut digunakan untuk mendukung kegiatan proyek PT Pramanda Utama Karya.Rabu (2/9/2026).

Temuan itu diperoleh awak media saat melakukan penelusuran di lokasi pada 28 Agustus 2026. Di tempat tersebut terlihat adanya aktivitas penyimpanan solar yang kemudian dikaitkan dengan kebutuhan operasional proyek.

Awak media mencoba meminta keterangan kepada salah seorang pekerja mengenai asal-usul dan dokumen BBM tersebut. Namun, informasi mengenai pemasok, legalitas pengadaan, serta peruntukan solar belum diperoleh secara terang.

Persoalan itu kemudian disampaikan kepada Polsek Pagedangan sebagai informasi untuk ditindaklanjuti. Aparat diminta memeriksa sumber BBM sekaligus memastikan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan penanganan informasi tersebut kembali dikonfirmasi kepada pihak Polsek Pagedangan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan aparat terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam penelusuran di lapangan, nama seorang oknum wartawan berinisial “A” juga muncul. Ia disebut oleh sumber di lokasi sebagai koordinator lapangan. Peran tersebut perlu diklarifikasi, terutama berkaitan dengan keberadaan dan pengelolaan solar yang digunakan untuk kegiatan proyek.

Situasi di lokasi juga memunculkan pertanyaan lain. Salah seorang pekerja sempat mempertanyakan identitas tim media dan menyampaikan pernyataan terkait kepemilikan solar.

“Bapak polisi nanya kepemilikan solar tersebut urusan bapak apa,” ujar pekerja proyek tersebut.

Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena menyangkut pihak yang bertanggung jawab atas BBM tersebut. Aparat perlu memastikan siapa pemilik atau pengelolanya, dari mana BBM diperoleh, serta apakah solar bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan sebagaimana yang berlangsung di lokasi.

Polsek Pagedangan didesak tidak berhenti pada informasi awal, tetapi menelusuri dokumen pembelian, pemasok, jenis dan volume BBM, hingga kesesuaian penggunaannya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam rantai distribusi maupun pemanfaatannya.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, proses hukum semestinya dilakukan sesuai ketentuan. Namun apabila seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah, penjelasan resmi aparat maupun pihak perusahaan diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Hingga berita ini ditulis, PT Pramanda Utama Karya dan oknum wartawan berinisial “A” belum memberikan keterangan mengenai penggunaan solar tersebut maupun peran “A” yang disebut sebagai koordinator lapangan. Polsek Pagedangan juga belum memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut informasi yang telah disampaikan.

Belum ada komentar