Cegah Karhutla Meluas, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Kesiapsiagaan di Wilayah Rawan

Foto: Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Polda Jawa Timur memperkuat patroli, pemetaan wilayah rawan, serta kesiapsiagaan personel untuk mencegah dan mengendalikan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Jawa Timur.

Penguatan langkah pencegahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polres, Polresta hingga Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang memiliki potensi terjadinya karhutla berdasarkan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.

“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Jules menjelaskan, karakteristik wilayah Jawa Timur yang beragam membuat pola pencegahan karhutla harus disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kerawanan di masing-masing daerah.

Pemetaan dan patroli akan diarahkan ke sejumlah kawasan yang dinilai memiliki potensi kebakaran, mulai dari kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian hingga area lain berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi faktual di lapangan.

Langkah tersebut tidak hanya mengandalkan kekuatan internal kepolisian. Polda Jatim bersama jajaran memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten dan kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk memastikan potensi kebakaran dapat diketahui sedini mungkin sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api.

Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga menjadi bagian dari langkah antisipasi.

Upaya pencegahan turut dilakukan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas di berbagai wilayah akan dioptimalkan untuk memberikan pemahaman, terutama kepada masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan hutan, perkebunan dan lahan yang berpotensi mengalami kebakaran.

Menurut Jules, pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Kombes Pol Jules.

Polda Jatim juga memastikan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran terus diperkuat

Langkah tersebut dilakukan agar ketika ditemukan titik api, penanganan dapat dilakukan secara cepat, terukur dan terpadu bersama instansi terkait.

Polda Jatim menegaskan, pendekatan persuasif dan pencegahan tetap menjadi prioritas dalam menghadapi potensi karhutla. Namun, langkah tegas akan ditempuh apabila ditemukan adanya pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Jules.

Polda Jatim mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.

Kewaspadaan tersebut dinilai penting karena dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi hingga mengancam keselamatan.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Belum ada komentar