KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Mantan Wakil Direktur PT Salbilina Tour & Travel Cabang Blitar, Bayu Aditya (45), dilaporkan ke Polres Blitar atas dugaan penggelapan dana refund calon jemaah haji khusus milik keluarga almarhum Mustangin (76), warga Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Laporan tersebut dilayangkan keluarga almarhum melalui kuasa hukumnya dari LBH Cakra Tirta Mustika pada Senin (31/8/2026). Dana yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar US$8.000 atau setara Rp105 juta, yang merupakan pengembalian uang muka dan pelunasan biaya haji khusus.
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, mengatakan perkara bermula ketika Mustangin mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji khusus melalui PT Salbilina Tour & Travel pada 2020. Biaya yang disepakati saat itu sebesar Rp168 juta dan telah dibayarkan lunas.
Namun, rencana keberangkatan tertunda akibat pandemi Covid-19. Sebelum sempat berangkat, Mustangin meninggal dunia pada 21 Juli 2021.
Menurut Wiwin, beberapa bulan setelah Mustangin meninggal, tepatnya Desember 2021, Bayu Aditya datang ke rumah keluarga almarhum. Saat itu, Bayu disebut meminta sejumlah dokumen untuk keperluan proses pembatalan keberangkatan dan pengembalian dana haji khusus atas nama Mustangin.
Dokumen yang diminta antara lain surat keterangan kematian dari Desa Sidodadi, surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani istri almarhum, Sumiati, bersama tiga anaknya, serta surat pernyataan pembatalan calon jemaah haji khusus karena meninggal dunia.
Keluarga kemudian mendapat informasi bahwa proses pengembalian dana telah berjalan. Pada Maret 2022, dana refund disebut telah dicairkan dari Kementerian Agama RI ke kantor pusat PT Salbilina Tour & Travel atas nama Mustangin dengan nilai sekitar US$8.000 atau sekitar Rp105 juta.
Persoalan muncul ketika keluarga menanyakan keberadaan dana tersebut kepada Bayu Aditya. Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, Bayu mengakui dana milik keluarga almarhum telah digunakan untuk keperluan pribadi dan berjanji mengembalikannya ketika memiliki uang.
“Uang milik keluarga digunakan untuk keperluan pribadi dan akan dikembalikan semua kalau sudah ada rezeki,” ujar Wiwin, mengutip keterangan yang disampaikan kepada keluarga.
Namun, hingga laporan dibuat, dana tersebut disebut belum dikembalikan kepada keluarga almarhum. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui somasi juga disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, tetapi tidak menghasilkan penyelesaian.
“Karena tidak ada penyelesaian, uang yang digunakan sejak 2022 hingga sekarang belum juga dikembalikan. Akhirnya kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar,” kata Wiwin.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/325.SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES BLITAR, tertanggal 31 Agustus 2026.
Atas perkara tersebut, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyebut dugaan perbuatan Bayu Aditya akan diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 429 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam laporan kepada kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Yang kami harapkan adalah dana milik keluarga almarhum dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan,” ujar Wiwin.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Bayu Aditya maupun pihak manajemen PT Salbilina Tour & Travel terkait laporan tersebut.

Belum ada komentar