SURABAYA, JAWA TIMUR – Pengalaman pernah bekerja sebagai pekerja lepas di sebuah gudang plastik diduga dimanfaatkan AS (26) untuk melakukan pencurian. Pria asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, itu kini diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
AS diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan kehilangan sejumlah barang dari gudang plastik yang berada di kawasan Tambak Wedi, Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah pihak gudang mengetahui sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di lokasi sudah tidak ada.
Iptu Suroto menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang plastik yang terletak di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (20/8) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada (31/8).
Kehilangan tersebut baru diketahui sehari kemudian, Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, seorang saksi datang ke gudang untuk menjalankan aktivitas mengolah plastik bekas.
Ketika masuk ke dalam gudang, saksi mendapati sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula.
“Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air,” katanya.
Saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya setelah mengetahui berbagai barang di dalam gudang hilang. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Kenjeran untuk ditindaklanjuti.
Akibat pencurian itu, korban memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp16 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi tidak hanya berupaya mengidentifikasi pelaku, tetapi juga menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AS. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, AS disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp50 ribu serta tiga lembar nota pembelian barang.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah Polsek Kenjeran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengusut dugaan pencurian yang menyasar tempat penyimpanan barang di wilayah Tambak Wedi.
Atas perbuatannya, AS kini menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar