SURABAYA, JAWA TIMUR – Keberanian seorang anak perempuan berinisial N.A.M., 8 tahun, melawan menjadi titik penting terbongkarnya dugaan kekerasan seksual di kawasan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Mirisnya, pria yang diduga melakukan perbuatan tersebut berinisial M (62) disebut masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada 20 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pria berusia 62 tahun tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, dugaan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 19 Juli 2026.
Saat itu, korban yang masih duduk di kelas III sekolah dasar pergi ke warung milik neneknya untuk membeli jajanan. Namun, ketika korban datang, neneknya disebut sedang tidak berada di lokasi.
Di dalam warung tersebut terdapat M, pria berusia 62 tahun yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
“Korban awalnya datang untuk membeli jajanan. Setelah itu, tersangka diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam warung,” kata AKP Hadi, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Hadi, setelah membawa korban masuk ke dalam warung, tersangka diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban.
“N.A.M yang merasa kesakitan kemudian berteriak dan berusaha melepaskan dari dekapan,” jelasnya.
Dalam situasi tersebut, korban melakukan perlawanan. Upaya itu akhirnya membuat korban berhasil melepaskan diri dari pelaku.
Korban disebut sempat menggigit tangan pelaku. Setelah itu, korban segera mengenakan kembali pakaiannya dan berlari pulang ke rumah.
“Keberanian korban untuk melawan menjadi titik penting hingga ia berhasil menyelamatkan diri dari situasi tersebut,” katanya.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga. Ibu kandung korban selanjutnya melaporkan dugaan kejadian itu kepada Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara, polisi akhirnya mengamankan M. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, M dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Identitas korban sengaja tidak diungkap secara lengkap untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak sebagaimana prinsip perlindungan terhadap korban anak.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, termasuk ketika berada di lingkungan keluarga atau orang-orang yang dikenal korban.

Belum ada komentar