Kecewa Hasil Audiensi, AJPL Desak DPRD Lamongan Bentuk Pansus Pengawasan

Foto: Mukhammad Freddy Wahyudi Ketua DPRD Lamongan usai Audiensi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Polemik penimbunan saluran irigasi sepanjang sekitar dua kilometer untuk rencana pembangunan pabrik oleh PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) belum menemukan titik temu. Persoalan tersebut justru memanas setelah Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) mengikuti audiensi bersama DPRD Lamongan.

Dalam audiensi yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD Lamongan, Senin (24/8/2026), muncul perbedaan pandangan terkait legalitas PT NTP serta dampak pengurukan terhadap saluran irigasi yang selama ini mengairi lahan pertanian warga.

Audiensi tersebut dihadiri pimpinan DPRD Lamongan, Komisi A, Komisi C, serta perwakilan AJPL yang terdiri atas General Social Institution (Gesit), PMII Unisla, Kelompok Tani Waruwetan, HIPPA Waruwetan, dan Pemerintah Desa Waruwetan.

Forum tersebut digelar untuk menampung aspirasi masyarakat terkait aktivitas pengurukan lahan oleh PT NTP. Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi menyebut lahan yang disiapkan untuk rencana pembangunan mencapai sekitar 30 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 18 hektare disebut telah dibebaskan.

Freddy mengatakan DPRD Lamongan telah menerima persoalan yang terjadi di Desa Waruwetan. Menurutnya, hasil investigasi di lapangan akan menjadi dasar untuk mengupayakan penyelesaian secara damai.

“Kalau memang ini diperlukan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus), kita akan fasilitasi,” ujar Freddy.

Persoalan perizinan PT NTP menjadi salah satu titik perbedaan pandangan dalam audiensi. Freddy menyatakan perusahaan tersebut telah memiliki izin terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lamongan Husen. Ia menyebut PT NTP telah memiliki izin dan telah melunasi lahan milik warga yang telah diuruk. Meski demikian, DPRD Lamongan akan mengupayakan penyelesaian bersama, terutama menyangkut keberlangsungan saluran irigasi pertanian.

“Terkait saluran irigasi pertanian yang tertimbun tanah urukan, bisa kita upayakan bersama untuk win-win solution,” kata Husen.

Husen memastikan DPRD Lamongan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi perizinan. Ia juga mengapresiasi data yang disampaikan AJPL dalam audiensi.

Ia menegaskan DPRD Lamongan memiliki fungsi pengawasan serta dapat memberikan rekomendasi dan melakukan koordinasi sesuai ketentuan. Jika persoalan tersebut membutuhkan pembentukan Pansus, mekanismenya akan ditempuh sesuai tata tertib dan kewenangan DPRD.

Perbedaan keterangan mengenai perizinan tersebut membuat status legalitas kegiatan pengurukan PT NTP masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. DPRD Lamongan menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan dokumen dan aspek perizinan kegiatan tersebut.

Namun, keterangan DPRD Lamongan terkait legalitas perusahaan dan sejumlah persoalan di lapangan mendapat penolakan dari AJPL. Ketua AJPL Hidayat menilai persoalan penimbunan saluran irigasi pertanian belum selesai. Ia juga mengaku kecewa terhadap hasil audiensi karena belum menghasilkan penyelesaian konkret yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Hidayat bahkan mengkritik kinerja Ketua DPRD Lamongan dalam menangani polemik tersebut.

“Kami menganggap Muhammad Freddy Wahyudi selaku Ketua DPRD Lamongan tidak becus dalam menangani polemik tersebut,” ujar Hidayat.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak AJPL. Sementara itu, DPRD Lamongan dalam forum yang sama menyatakan akan menindaklanjuti data dan aspirasi yang disampaikan serta memanggil pihak-pihak terkait.

Hidayat juga mempertanyakan pernyataan mengenai kepemilikan izin PT NTP. Menurutnya, pihak AJPL belum diperlihatkan dokumen perizinan yang dimaksud sehingga keterangan tersebut dinilai perlu dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi.

Karena itu, AJPL meminta langkah yang lebih konkret dari DPRD Lamongan. Salah satunya dengan membentuk Pansus apabila penyelesaian melalui audiensi dinilai tidak mampu memberikan keputusan yang menjawab kepentingan masyarakat, khususnya terkait keberlangsungan saluran irigasi dan lahan pertanian warga.

Terpisah, Kepala Desa Waruwetan Maskur Rudiyanto mengatakan pihaknya tetap mendukung penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Namun, ia menekankan pentingnya keterlibatan resmi pemerintah desa atau lembaga desa dalam setiap kerja sama dengan PT NTP.

“Prinsipnya saya setuju dengan kesepakatan damai dan MoU. Namun, pengawasan dan penanganan resmi harus berada di bawah kendali Pemerintah Desa atau lembaga resmi desa seperti BUMDes agar akuntabilitas serta kemanfaatan bagi seluruh masyarakat terjamin secara hukum,” pungkasnya.

Belum ada komentar