SURABAYA, JAWA TIMUR – Rutan Kelas I Surabaya terus memperketat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan sebagai langkah nyata mencegah peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Penguatan pengawasan tersebut diwujudkan melalui operasi penggeledahan blok hunian yang dilaksanakan secara insidentil oleh staf Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Regu Pengamanan, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan penggeledahan berlangsung di blok hunian Rutan Kelas I Surabaya dan menjadi bagian dari strategi penguatan sistem keamanan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, tertib, dan kondusif.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) atau Kasat Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng), Andra Naftali Gustaf Vano, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan yang terus diperkuat.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan Rutan Kelas I Surabaya terhadap 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa intensitas penggeledahan akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari prosedur pengawasan.
“Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba maupun pelanggaran aturan di dalam Rutan. Operasi ini adalah bukti komitmen menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan terpercaya.”
Menurutnya, penggeledahan bukan semata-mata langkah penindakan. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membangun budaya disiplin sekaligus memperkuat integritas jajaran pemasyarakatan.
Rutan Kelas I Surabaya melaksanakan penggeledahan blok hunian secara rutin maupun insidentil. Pola waktu pelaksanaan yang tidak dapat diprediksi menjadi salah satu strategi untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam rutan.
Andra Naftali Gustaf Vano menegaskan, pengawasan internal juga diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
Koordinasi dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus dilakukan untuk mendukung pertukaran informasi serta langkah penindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pengawasan juga diterapkan pada layanan kunjungan. Setiap barang yang masuk ke lingkungan rutan diperiksa menggunakan alat pemindai X-Ray serta pemeriksaan manual secara teliti.
Di sisi lain, Rutan Kelas I Surabaya menyediakan fasilitas komunikasi resmi melalui Wartelsuspas bagi warga binaan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan sekaligus menekan potensi penggunaan handphone ilegal di dalam rutan.
Penguatan pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rutan Kelas I Surabaya menilai lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan merupakan fondasi penting untuk memastikan program pembinaan warga binaan berjalan secara optimal.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan konsisten, potensi gangguan keamanan maupun peredaran barang terlarang diharapkan dapat ditekan.
Pada akhirnya, proses pembinaan warga binaan dapat berlangsung lebih maksimal sehingga mereka memiliki bekal positif ketika kembali ke tengah masyarakat.

Belum ada komentar